Mohon tunggu...
Siti Kaerul Alawiyah
Siti Kaerul Alawiyah Mohon Tunggu... Freelancer - menulis dan membaca merupakan hobi saya

saya merupakan manusia yang menyukai cuan

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Strategi Penyusunan Kontrak Karyawan untuk UMKM

25 Mei 2024   13:13 Diperbarui: 25 Mei 2024   13:17 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Bandung, 25 Mei 2024 – Menurut data BPS, jumlah penduduk miskin di Indonesia per September 2022 mencapai 26,36 juta orang yang mana angka ini naik sebesar 0,20 juta  orang dari tahun sebelumnya. Untuk memperkecil jurang kemiskinan, telah banyak masyarakat telah banyak yang menjadi enterpreuner. Dan  dilansir dari situs DJKN KEMENKEU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, karena UMKM telah menyumbang sebagian besar lapangan kerja sebesar 97% dari total angkatan kerja dan memiliki kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Namun, dalam mendirikan UMKM tentunya ada banyak tantangan yang menyertainya, salah satu tantangan yang kerap dihadapi oleh UMKM ialah menyusun kontrak karyawan yang efektif dan tentunya harus sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan. Berikut adalah beberapa strategi penting dalam penyusunan kontrak karyawan untuk UMKM:

  • Pahami Regulasi Ketenagakerjaan

Tentunya sebelum menyusun kontrak karyawan hal pertama yang harus para UMKM lakukan ialah memahami undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Dalam hal ini UMKM harus memastikan bahwa kontrak kerja yang disusun harus sesuai dengan peraturan pemerintah, seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, yang mana di dalamnya mencakup hak-hak dasar karyawan seperti upah minimum, jam kerja, cuti, dan tunjangan.

  • Jelaskan Hak dan Kewajiban

Dalam kontrak kerja tentunya harus secara jelas menyebutkan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hal ini meliputi deskripsi pekerjaan, jam kerja, gaji, tunjangan, serta aturan disiplin. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari dan memastikan karyawan memahami tugas mereka dalam perusahaan.

  • Pertimbangkan Fleksibilitas

Mengingat sifat UMKM yang dinamis, kontrak karyawan tentunya harus mempertimbangkan fleksibilitas dalam hal jam kerja dan tugas. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasional yang mungkin berubah sewaktu-waktu. Contohnya, kontrak dapat mencakup klausul yang memungkinkan perubahan jam kerja sewaktu-waktu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

  • Sertakan Klausul Non-Kompetisi dan Kerahasiaan

Untuk melindungi usaha, penting bagi pagi para UMKM untuk memasukkan klausul non-kompetisi dan kerahasiaan dalam kontrak kerja. Klausul ini bertujuan untuk mencegah karyawan membocorkan informasi penting atau bergabung dengan pesaing langsung setelah meninggalkan perusahaan.

  • Manfaatkan Konsultan atau Ahli Hukum

Karna para pelaku UMKM merupakan orang-orang yang awam dalam ranah hukum, maka alangkah lebih baiknya para UMKM menggunakan jasa konsultan ketenagakerjaan atau ahli hukum dalam menyusun kontrak kerja agar efektif dan sesuai dengan hukum. Karena konsultan hukum tentunya dapat memberikan wawasan mengenai peraturan terbaru dan memastikan bahwa kontrak kerja tersebut melindungi kepentingan bisnis tanpa melanggar hak-hak karyawan.

  • Evaluasi dan Revisi Berkala

Lingkungan bisnis dan regulasi tentunya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai  perkembangan zaman, sehingga penting bagi para UMKM untuk secara berkala mengevaluasi dan merevisi kontrak karyawan, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kontrak tetap relevan dan sesuai dengan perubahan kebijakan atau kondisi bisnis terkini.

Dengan menerapkan strategi-strategi ini diharapkan UMKM dapat menciptakan lingkungan kerja yang adil dan produktif, serta melindungi bisnis dari potensi resiko hukum. Dengan kontrak karyawan yang baik yang sesuai dengan hukum dan tanpa melanggar hak karyawan, tentunya UMKM dapat fokus pada pertumbuhan dan inovasi tanpa khawatir terhadap masalah ketenagakerjaan.

Sumber

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230510070405-4-436001/indonesia-dilanda-kemiskinan-ekstrem-berapa-penghasilannya#:~:text=Dari%20data%20BPS%2C%20jumlah%20penduduk,sebesar%200%2C20%20juta%20orang.

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-balikpapan/baca-artikel/15677/Peran-Penting-UMKM-dalam-Ancaman-Isu-Resesi.html#:~:text=UMKM%20mampu%20menyerap%2097%20persen,serap%20tenaga%20kerja%20sangat%20besar.

Penulis : Alawiyah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun