Mohon tunggu...
Khaerudin
Khaerudin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan

Pencari nilai AK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran PK Bapas dalam Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)

12 Juni 2022   20:03 Diperbarui: 12 Juni 2022   20:04 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Balai Pemasyarakatan adaalah unit pelaksana teknis (UPT) yang bernaung d bawah Ditjen Pemasyarakatan yang melakukan tugas dan fungsi  penelitian kemasyarakatan, bimbingan, pengawasan  dan pendampingan.  

Dalam menjalankan tugas pendampingan Anak berhadapan dengan Hukum (ABH) pada setiap tingkatan peroses Hukum, hendaknya pembimbing kemasyarakatan (PK) tidak melupakan nilai perikemanusiaan dan demokrasi atau mufakat yang tercantum pada sila kedua dan ke empat. Pada pasal 1 angka 13 Undang-undang Republik Indonesia nomer 11 tahun 2012 tentang sistem perdilan Pidana anak (SPPA) tertulis  bahwa "PK merupakan penegak hukum yang melaksanakan pendampingan terhadap anak didalam dan diluar peroses peradilan pidana".pada peroses pendampingan ditiap tingkatan (kepolisian,kejaksaan dan pengadilan) nilai kemanusiaan dan demokrasi penting untuk diterapkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) . ABH sejatinya tetap merupakan korban dari berbagai faktor dilingkungannya sehingga membuat anak-anak salah memilih keputusan dengan melakukan tindak pidana. Maka dari itu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) hadir untuk mendampingi anak dan turut andil dalam menyadarkan anak untuk kembali ke jalan yang benar dan menyesali perbuatanya yang telah diperbuat, tidak hanya itu PK juga mempunyai peran aktif dalam terlaksananya Diversi sebagai salah satu alternatif penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak agar terwujudnya keadilan restoratif. 

Dalam Divesi kepentingan korban terutama anak yang menjadi korban sangat wajib diperhatikan, kesepakatan dalam Diversi dapat berbentuk pengembalian kerugian yang sesuai dengan nilai kerugian korban. selanjutnya dalam pasal 90 Undang-undang SPPA( sistem Peradilan Pidanan Anak) disebutkan bahwa anak korban berhak atas rehabilitasi medis dan sosial baik di dalam lembaga maupun diluar lembaga. dalan UU SPPA anak- anak mendapat perlakukan khusus karena anak dianggap sebagai generasi penerus yang memiliki ciri khusus, sehingga membutuhkkan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjain pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, sosial secara utuh, selaras, serasi dan seimbang.

Demi mewujudkan terciptanya generasi penerus bangsa yang berkualitas dan tangguh, orang tua seyogyanya memberikan pendidikan dan jaminan hidup yang layak lahir maupun batin sampai anak itu dewasa bahkan sampai anak itu mandiri. mendidik anak memanglah tidak mudah terlebih orang tua tunggal atau anak dari korban perceraian kedua oang tuanya. Orang tua mampu menjalankan kewajiban dalam memenuhi hak hak anak.sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun