Mohon tunggu...
Siti Khadijah Hasibuan
Siti Khadijah Hasibuan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tenaga Pendidik/Magister Psikologi Anak Usia Dini Universitas Indonesia

Tenaga Pendidik/ Magister Psikologi Anak Usia Dini Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengembangan Guru Kreatif Melalui Regulasi Diri Guru Taman Kanak-Kanak

21 Maret 2023   14:37 Diperbarui: 21 Maret 2023   14:50 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Adanya perubahan besar pada ekonomi global dalam menjalankan bisnis, membuat kemampuan memecahkan masalah, menjadi inovatif, dan berpikir fleksibel menjadi atribut-atribut yang sangat dibutuhkan pada abad 21 (Eddles-Hirsch et al., 2020). Oleh sebab itu, minat terhadap kreativitas telah meluas ke ranah pendidikan. 

Pengembangan kreativitas semakin dianggap sebagai suatu keharusan dalam dunia pendidikan (Skiba et al., 2010). Di Indonesia sendiri pengembangan kreativitas tertuang dalam perjalanan kurikulum yaitu mulai dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) melalui peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006, Kurikulum 13 melalui Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014, hingga saat ini yaitu Kurikulum Merdeka melalui pendidikan berbasis karakter yaitu projek penguatan Profil Pelajar Pancasila, dimana salah satu elemennya adalah mencetak pelajar kreatif yaitu pelajar yang bisa menghasilkan gagasan, karya, dan tindakan yang orisinil memiliki keluwesan berpikir dalam mencari alternatif solusi permasalahan (Kemendikbud, 2022). 

Adanya usaha pemerintah dalam mengembangkan kreativitas yang tertuang dalam berbagai kurikulum ternyata belum membuahkan hasil yang memuaskan, menurut hasil pengukuran Global Creative Index pada tahun 2015, Indonesia meraih peringkat ke-115 dari 139 negara, bahkan lebih rendah dari negara tetangga Malaysia yang menduduki peringkat 63 (Florida et al., 2015). Hal ini mengindikasikan bahwa keberhasilan pengembangan kreativitas dalam pendidikan perlu didukung bagaimana praktik nyata di lapangan.

Regulasi diri sebagaimana didefinisikan oleh Zimmerman (2000) adalah keyakinan seseorang tentang kemampuan mereka untuk dapat bertindak, berfikir, berperasaan dan berprilaku yang benar di dalam mengejar tujuan yang bernilai diiringi dengan pemantauan diri dan refleksi diri terhadap kemajuan mereka di dalam mencapai tujuan tersebut. Hal ini digambarkan dengan sebuah siklus yang berupa tindakan terhadap usaha yang telah dilakukan sebelumnya sebagai bentuk penyesuaian terhadap tujuan yang diinginkan. Penyesuaian ini sangat diperlukan dikarenakan sebab dan akibat yang seseorang lakukan dan dapati di dalam usahanya mencapai tujuan dapat berubah di sepanjang proses ia belajar dan bertindak.

Self-Regulation (Regulasi Diri) ini sangat penting bagi seorang guru di dalam mencapai kesuksesan. Sebab semakin baik regulasi diri guru, maka akan semakin baik dirinya di dalam mengontrol diri dan mengevaluasi segala tindakan kreatifnya. Hal ini bila efektif dilakukan, maka akan dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang di dalam mencapai kesuksesan dan di dalam upaya menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat merugikan dirinya (Baumeister, 1997). Sebab regulasi diri ini adalah kemampuan yang dimiliki seseorang di dalam mengendalikan diri terhadap dorongan-dorongan yang bersifat negatif dari lingkungan ketika diri tidak memiliki kontrol dari manapun (Papalia & Martorell, 2021).

Kreativitas pada dasarnya bukan keterampilan yang hadir secara instan pada individu, tetapi dapat dirangsang melalui pendidikan. Dr. Rose Mini Agoes Salim, M.Psi., Psikolog sekaligus dosen di Universitas Indonesia mengatakan bahwa kreativitas dibagi menjadi dua, given by God artinya bakat sejak lahir dan ada juga yang dapat ditingkatkan. Maka kreativitas melalui regulasi diri guru inilah yang perlu ditingkatkan. Dalam hal ini yaitu regulasi diri pada diri seorang Guru TK di dalam upaya menjadi guru yang berprestasi, mampu menjadi seorang pendidik yang mumpuni dan berkompetensi sebagaimana dirinci pada Permendiknas No.16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru tentang 4 (empat) standar kompetensi Guru Taman Kanak-Kanak yaitu memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. 

Referensi

Baumeister, R. F. (1997). Esteem threat, self-regulatory breakdown, and emotional distress as factors in self-defeating behavior. Review of General Psychology, 1(2), 145--174.

Eddles-Hirsch, K., Kennedy-Clark, S., & Francis, T. (2020). Developing creativity through authentic programming in the inclusive classroom. Education 3-13, 48(8), 909--918. https://doi.org/10.1080/03004279.2019.1670714

Florida, R., Mellander, C., & KIng, K. (2015). Global Creativity Indeks.

Papalia, D. E., & Martorell, G. (2021). Experience Human Development, Fourteenth Edition. In McGraw-Hill Education (Vol. 14, Issue 4).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun