Sementara urgensi dari dibuatnya Perjanjian Perkawinan diantaranya adalah :
- Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat
- Perlindungan terhadap unsur Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Pemisahan harta dan hutang
- Mengatur hak dan kewajiban suami-istri sesuai kesepakatn
- Menjamin kondisi finansial setelah perkawinan putus atau berakhir
- Memberikan perlindungan hukum dari sengketa yang mungkin muncul ketika terjadi perceraian antara suami-istri baik cerai hidup ataupun cerai mati
Anda dapat berkonsultasi lebih dalam mengenai hal ini bersama advokat ataupun konsultan hukum. Untuk mendapatkan pengesahan dan memperkuat kedudukan hukum dari perjanjian tersebut, anda dapat membawa perjanjian pranikah ke notaris guna disahkan secara hukum.
Selain itu anda juga dapat membawa perjanjian tersebut ke lembaga pencatatan sipil atau Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam, guna didaftarkan terlebih dahulu.
Perjanjian pranikah dapat berupa banyak hal meliputi kesepakatan bersama yang berguna bagi kedua belah pihak. Perjanjian pranikah tidak hanya sebagai antisipasi perceraian tapi juga untuk menjaga keharmonisan hubungan serta kestabilan perekonomian rumah tangga.*deeja
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H