Mohon tunggu...
Khadeejannisa
Khadeejannisa Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan swasta

بسم الله Menulis adl caraku berbagi dan bercerita

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Urgensi Prenuptial Agreement/Perjanjian Pranikah

14 Agustus 2022   20:30 Diperbarui: 14 Agustus 2022   20:33 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: pixabay.com

Sementara urgensi dari dibuatnya Perjanjian Perkawinan diantaranya adalah :

  • Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat
  • Perlindungan terhadap unsur Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
  • Pemisahan harta dan hutang
  • Mengatur hak dan kewajiban suami-istri sesuai kesepakatn
  • Menjamin kondisi finansial setelah perkawinan putus atau berakhir
  • Memberikan perlindungan hukum dari sengketa yang mungkin muncul ketika terjadi perceraian antara suami-istri baik cerai hidup ataupun cerai mati

 

Anda dapat berkonsultasi lebih dalam mengenai hal ini bersama advokat ataupun konsultan hukum. Untuk mendapatkan pengesahan dan memperkuat kedudukan hukum dari perjanjian tersebut, anda dapat membawa perjanjian pranikah ke notaris guna disahkan secara hukum. 

Selain itu anda juga dapat membawa perjanjian tersebut ke lembaga pencatatan sipil atau Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam, guna didaftarkan terlebih dahulu. 

Perjanjian pranikah dapat berupa banyak hal meliputi kesepakatan bersama yang berguna bagi kedua belah pihak. Perjanjian pranikah tidak hanya sebagai antisipasi perceraian tapi juga untuk menjaga keharmonisan hubungan serta kestabilan perekonomian rumah tangga.*deeja

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun