Mohon tunggu...
MUHAMMAD KHADAFI
MUHAMMAD KHADAFI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uin STS Jambi

Nama:Muhammad Khadafi tempat lahir:Jambi suku: Melayu pekerjaan: mahasiswa uin STS Jambi hobi: menulis,membaca,dan bahasa-bahasa sastra.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pemerintah Terhadap Kelompok Yang Mendukung Israel Di Indonesia

30 Desember 2023   10:51 Diperbarui: 5 Januari 2024   22:47 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebijakan pemerintah terhadap kelompok yang mendukung Israel di Indonesia telah menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa di antaranya yakni

Kebijakan pemerintah terhadap kelompok yang mendukung Israel di Indonesia adalah sebuah permasalahan yang kompleks dan memiliki dampak yang signifikan. Kelompok tersebut, seperti Laskar Manguni dan pengibaran bendera Israel di Papua, telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Oleh karena itu, penulisan ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan pemerintah terhadap kelompok yang mendukung Israel tersebut secara menyeluruh, serta mengevaluasi dampak dari kebijakan yang diambil. Dengan demikian, diharapkan penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang upaya pemerintah dalam menangani isu sensitif ini.

Menarik sekali ini untuk dibahas kebijakan pemerintah terhadap kelompok yang mendukung Israel di Indonesia karena kondisi dan dinamika politik di Indonesia yang memiliki mayoritas penduduk beragama Islam. Hal ini memunculkan kompleksitas dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan Israel dan dukungannya di Indonesia. Terdapat beberapa kelompok seperti Laskar Manguni yang secara terang-terangan mendukung Israel, serta kasus pengibaran bendera Israel di Papua yang menjadi sorotan publik. Dalam konteks ini, latar belakang penulisan ini adalah memahami sejarah dan perkembangan kelompok yang mendukung Israel di Indonesia serta melihat pengaruhnya terhadap sikap dan kebijakan pemerintah.

Pemerintah Indonesia memiliki peraturan yang menjelaskan hubungan dengan Israel. Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri, beberapa poin penting yang diatur meliputi:

1. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi.

2. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi.

3. Tidak diperbolehkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia.

4. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor bisa.

5. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dengan proses afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Perubahan-perubahan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam memperbarui dan memperkuat pendekatan persahabatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun