Mohon tunggu...
Khaa Morenoo
Khaa Morenoo Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

saya pelajar sekolah menengah atas sekaligus sebagai ketua OSIS di SMA Plus Ar Rahmat , saya mempunyai hobi berolahraga, bermain alat musik Islam dan saat di jenjang selanjutnya, saya bermimpi menjadi atlet kampus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesadaran Warga Negara dalam Mengatasi Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban

19 September 2024   09:15 Diperbarui: 19 September 2024   09:32 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

pernahkah kita melihat pengendara di lampu merah melewati batas aman penyeberang jalan?, pernahkah saat menyebrang kita menyaksikan pengendara menerobos lampu merah?, pernahkah kita berpapasan dengan pengendara menggunakan trotoar?, atau pengendara yang memotong antrian di tempat pengisian bensin?, tentu saja pemandangan itu tidaklah nyaman

Ketidaknyamanan itulah yang akan diadakan kembali oleh orang orang sekitar jika Anda melanggar hak dan kewajiban. Maka dari itu, kita sebagai warga negara harus memiliki kesadaran penuh untuk tidak mengingkari kewajibannya agar terciptanya kehidupan yang nyaman dan harmonis. 

A. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DALAM UUD NRI TAHUN 1945

Menurut UU RI No. 39 tahun 1999 tentang hak dan asasi manusia, Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan hnya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

B. KASUS KASUS PELANGGARAN HAK DAN KEWAJIBAN 

1. Pelanggaran hak

  * pelanggaran mengenai hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya seperti hak untuk hidup, hak untuk bekerja, hak atas kesehatan, hak untuk menyampaikan pendapat.

2. Pelanggaran kewajiban

  * parkir di tempat yang tidak semestinya

  * mengemudi tanpa surat surat izin

  * tidak melaksanakan kewajiban berstatus, contohnya kewajiban seorang pelajar atau pekerja

3. contoh lain dalam kehidupan sehari hari

  * intoleran dalam hidup beragama 

  * diskriminasi 

  * persekusi (tindakan semena mena)

  * cyberbullying

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun