Menurut Satjipto Rahardjo, hukum merupakan karya manusia dalam bentuk norma norma yang berisikan petunjuk dan tingkah laku.
Pada hakikatnya, hukum adalah peraturan dalam kemasyarakatan yang memiliki sifat mengatur dan memaksa setiap orang untuk mengikutinyaÂ
 ciri ciri dari hukum itu sendiri adalah adanya perintah atau larangan dan itu harus di patuhi atau ditaati oleh setiap orang. Karena itu, setiap orang wajib menjalankan setiap hukum hukum yang ada di manapun hukum itu berlaku. Jika melanggar, terdapat sangsi sesuai hukum hukum itu sendiri
menurut undang undang dalam perubahan ketiga tahun 2001 terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat 3 "negara Indonesia adalah negara hukum"
Penegakan hukum pula dapat di pahami sebagai sebuah tindakan yang tujuannya agar hukum itu sendiri dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
kondisi dimana apabila perlindungan  dan p dan penegakan hukum berlangsung dengan baik di antaranya tercipta supermasi hukum, berdirinya keadilan dalam masyarakat. masyarakat menjadi tertib.
pelanggaran hukum adalah tindakan yang melanggar atau melenceng dari hukum yang berlaku. hal ini dapat menyebabkan terjadinya ketidak selarasan dalam masyarakat.
partisipasi dan ikut serta kita dalam penegakan hukum sangat diperlukan, agar masyarakat di dalam sebuah negara yang memiliki hukum hukumnya sendiri dapat terlaksana dengan baik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H