Mohon tunggu...
Kezia Theophila
Kezia Theophila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Gadjah Mada - Ilmu Aktuaria

Mahasiswa ilmu Aktuaria tahun pertama yang tertarik untuk mempelajari Matematika, Statistik, dan Ekonomi dalam penerapannya di industri Ilmu Aktuaria.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Prediksi Pendapatan Asli Daerah Pulau Jawa untuk 5 Periode ke Depan

27 Juni 2023   15:27 Diperbarui: 27 Juni 2023   15:52 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Pixabay from Pexels: https://www.pexels.com/photo/stock-exchange-board-210607/ 

Pendapatan Asli Daerah (PAD) digunakan untuk mengukur sejauh mana suatu daerah dapat mengatur keuangan mereka sendiri dalam menjalankan otonomi daerah. 

Apabila Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin tinggi maka tingkat kemandirian keuangannya juga akan semakin besar sehingga ketergantungannya terhadap transfer dari pemerintah pusat atau daerah lain akan berkurang. 

Nilai penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pulau Jawa bisa diprediksi untuk mengetahui tingkat kemandirian provinsi-provinsi yang ada di Pulau Jawa. Provinsi yang ada di Pulau Jawa yang akan diamati adalah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Jawa Tengah. 

Dengan menggunakan metode forecasting berdasarkan pada data pendapatan periode-periode sebelumnya, yakni data PAD sejak 2003 hingga 2022, hasil forecasting ini dapat dimanfaatkan untuk mengetahui tingkat kemandirian provinsi yang ada di Pulau Jawa. 

Dari peramalan dan prediksi yang dilakukan, didapatkan bahwa PAD Provinsi DKI Jakarta mengalami rata-rata kenaikan 36.70%, PAD Provinsi Jawa Barat mengalami rata-rata kenaikan 3.04%, PAD Provinsi Jawa Tengah mengalami rata-rata kenaikan 5.99% dan PAD Provinsi Banten mengalami rata-rata kenaikan 2.22% dalam lima periode ke depan.

PENERAPAN METODE PERAMALAN UNTUK PREDIKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH PULAU JAWA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun