Mohon tunggu...
kezia tarraisma
kezia tarraisma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Saya merupakan seorang mahasiswa ilmu komunikasi yang senang mengeksplore banyak hal, salah satunya adalah pada bidang jurnalitik. Sejak tahun 2021, saya sudah mulai menulis beberapa artikel yang menjadi langkah awal saya mencintai bidang jurnalitik tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kelayakan Ruang Terbuka Hijau di Yogyakarta

26 Juni 2023   12:30 Diperbarui: 26 Juni 2023   12:47 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Badan Pusat Statistik Provinsi D.I Yogyakarta

Did you know about "RTH" ?

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta pasal 78 menyatakan bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Yogyakarta dikelola dan dilestarikan untuk mempertahankan luasan minimal 30% dari luas wilayah administrasi Daerah. 

Namun, pada saat ini ketersedian ruang terbuka hijau di Yogyakarta baru mencapai 23%. Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau Publik DLH kota Yogyakarta yaitu Rina Aryati Nugraha mengatakan bahwa kepadatan penduduk dan bangunan yang menjadi penyebab ruang terbuka hijau di Yogyakarta masih di angka 23%.


Pada sebagian orang istilah ruang terbuka hijau dinilai masih asing bagi mereka, sehingga pemahaman terkait ruang terbuka hijau juga terbatas. Adapun ruang terbuka hijau di Yogyakarta salah satunya adalah Mandala Krida, Alkid, hingga Wisdom Park UGM. Ketiga RTH tersebut berada di bawah pengawasan yang berbeda. 

Mandala Krida dikelola oleh dinas olahraga provinsi, selanjutnya Alkid dikelola oleh PUPR, dan Wisdom Park UGM dikelola oleh pihak UGM. Selanjutnya, menurut warga sekitar adanya ruang terbuka hijau seperti Alkid, Mandala Krida, dan Wisdom Park UGM tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan umum.

Ruang terbuka hijau dapat digunakan sebagai tempat mencari mata pencarian, tempat berkumpul, tempat olahraga, hingga sebagai tempat wisata. Begitu banyaknya manfaat dari ruang terbuka hijau, nyatanya pernah mendapatkan pertentangan dari masyarakat.  

Salah satunya terjadi pada tahun 2011 silam ketika publik berselisih dengan Walikota Yogyakarta Herry Zudianto terkait penanaman dan pembuatan taman di pinggir jalan. Selain itu, pada saat ini masyarakat juga masih kurang dalam menjaga fasilitas yang terdapat di ruang terbuka hijau. Hal ini dilihat dari begitu banyaknya sampah berserakan di sekitar ruang terbuka hijau.


Rina mengatakan bahwa tidak terawatnya ruang terbuka hijau bisa saja dikarenakan adanya keterbatasan dana hingga distribusi tenaga pengawas yang dinilai masih kurang. 

Namun selain beberapa faktor tersebut, kurangnya kesadaran masyarakat juga patut menjadi perhatian pemerintah setempat. Maka dari itu, selain peningkatan pada kualitas kerja DLH, sebenarnya kesadaran masyarakat juga harus ditingkatkan terkait pentingnya menjaga fasilitas ruang terbuka hijau yang ada. Hal ini dapat dilakukan melalui sosialisasi ataupun mengkampanyekan tentang pentingnya menjaga ruang terbuka hijau.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun