Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta pasal 78 menyatakan bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Yogyakarta dikelola dan dilestarikan untuk mempertahankan luasan minimal 30% dari luas wilayah administrasi Daerah.Â
Namun, pada saat ini ketersedian ruang terbuka hijau di Yogyakarta baru mencapai 23%. Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau Publik DLH kota Yogyakarta yaitu Rina Aryati Nugraha mengatakan bahwa kepadatan penduduk dan bangunan yang menjadi penyebab ruang terbuka hijau di Yogyakarta masih di angka 23%.
Pada sebagian orang istilah ruang terbuka hijau dinilai masih asing bagi mereka, sehingga pemahaman terkait ruang terbuka hijau juga terbatas. Adapun ruang terbuka hijau di Yogyakarta salah satunya adalah Mandala Krida, Alkid, hingga Wisdom Park UGM. Ketiga RTH tersebut berada di bawah pengawasan yang berbeda.Â
Mandala Krida dikelola oleh dinas olahraga provinsi, selanjutnya Alkid dikelola oleh PUPR, dan Wisdom Park UGM dikelola oleh pihak UGM. Selanjutnya, menurut warga sekitar adanya ruang terbuka hijau seperti Alkid, Mandala Krida, dan Wisdom Park UGM tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan umum.
Ruang terbuka hijau dapat digunakan sebagai tempat mencari mata pencarian, tempat berkumpul, tempat olahraga, hingga sebagai tempat wisata. Begitu banyaknya manfaat dari ruang terbuka hijau, nyatanya pernah mendapatkan pertentangan dari masyarakat. Â
Salah satunya terjadi pada tahun 2011 silam ketika publik berselisih dengan Walikota Yogyakarta Herry Zudianto terkait penanaman dan pembuatan taman di pinggir jalan. Selain itu, pada saat ini masyarakat juga masih kurang dalam menjaga fasilitas yang terdapat di ruang terbuka hijau. Hal ini dilihat dari begitu banyaknya sampah berserakan di sekitar ruang terbuka hijau.
Rina mengatakan bahwa tidak terawatnya ruang terbuka hijau bisa saja dikarenakan adanya keterbatasan dana hingga distribusi tenaga pengawas yang dinilai masih kurang.Â
Namun selain beberapa faktor tersebut, kurangnya kesadaran masyarakat juga patut menjadi perhatian pemerintah setempat. Maka dari itu, selain peningkatan pada kualitas kerja DLH, sebenarnya kesadaran masyarakat juga harus ditingkatkan terkait pentingnya menjaga fasilitas ruang terbuka hijau yang ada. Hal ini dapat dilakukan melalui sosialisasi ataupun mengkampanyekan tentang pentingnya menjaga ruang terbuka hijau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H