Shofyan Adi C., S. P. merupakan pemilik SOM (Sayur Organik Merbabu). Latar belakang didirikannya SOM karena ia merasa bahwa lahan pertanian yang pernah dikelola sebelumnya secara konvensional terus menerus mengalami penurunan hasil, sehingga perlu menyehatkan lahan kembali. Penyehatan atau pemulihan lahan ini bisa dilakukan dengan bertani secara organik.Â
Selain itu, peluang permintaan produk sayur organik pun semakin meningkat dan dari segi harga relatif stabil. SOM memproduksi lebih dari 50 varian sayuran organik mulai dari sayur daun, bunga, buah, umbi, sayur salad, dan herba (herbs) yang telah tersertifikasi organik dan Halal MUI di lahan seluas 10 hektar.Â
Pada tahun 2019 didirikan lembaga P4S Citra Muda yang merupakan unit usaha budidaya dan pemasaran aneka Sayuran Organik Merbabu (SOM) secara online berbasis komunitas (kelompok tani) yang dikelola oleh 30 petani muda millenial.Â
P4S Citra Muda memiliki hastag #yangmudayangbertani sebagai motivasi supaya generasi muda kembali tertarik menjadi petani. Selain berbisnis, P4S Citra Muda juga aktif dalam kegiatan pembelajaran pertanian organik melalui kunjungan lapang, pelatihan, magang kerja, dan seminar. P4S Citra Muda kini bermitra dengan 400 petani organik di wilayah Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
Saat dikunjungi pada Senin, 11 Juni 2022 yang lalu, Mas Shofyan membagikan beberapa hal seputar "Pertanian Organik" yang sangat bermanfaat dan menggugah semangat generasi muda untuk bertani. Pertanian Organik adalah  sistem produksi tanaman dengan menjaga kesehatan tanah, ekosistem, dan manusia yang bergantung pada proses hayati dan alami.Â
Pertanian organik menggabungkan  inovasi, tradisi, dan ilmu pengetahuan untuk menguntungkan lingkungan dan mempromosikan hubungan yang baik. "Organik" merupakan pelabelan yang menyatakan bahwa produk mereka telah diproduksi sesuai dengan standar sistem pertanian organik dan disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik yang terakreditasi.Â
"Pertanian organik didasarkan pada penggunaan input eksternal secara minimal serta tidak menggunakan pupuk dan pestisida sintetis" (SNI 6729:2016). Terdapat beberapa syarat dalam bertani organik, antara lain: tidak boleh menggunakan pupuk kimia sintetis, tidak boleh menggunakan pestisida kimia sintetis, tidak boleh menggunakan varietas sayuran hasil rekayasa genetik (GMO), dan lahan telah bersih dari residu kimia sintetis.
Pertanian organik sebenarnya sudah sejak lama dikenal, sejak ilmu bercocok tanam dikenal manusia, yaitu pada zaman mesolitikum akhir (10.000 tahun yang lalu) karena pada masa itu semuanya dilakukan secara tradisional dan menggunakan bahan-bahan alamiah.Â
Tujuan utama Pak Suwadi, pencetus pertanian organik di Desa Kopeng pada 2007 yang lalu, beralih ke pertanian organik bukan karena harga jual sayurnya yang mahal, namun supaya keluarga sehat. "Sayur yang di tanam sehat sehingga bisa menyehatkan banyak orang, serta lahan yang di kelola juga tetap sehat sehingga bisa di wariskan ke generasi berikutnya," ujar Pak Suwadi, pencetus pertanian organik di Desa Kopeng, Kecamatan Getasan, pada tahun 2007.