Berkembangnya media-media digital tentu juga memberikan berbagai dampak kepada masyarakat, salah satu dampak positif yang paling terasa yaitu begitu mudahnya bagi masyarakat untuk bisa menyampaikan dan mendapatkan berita atau informasi yang beragam setiap harinya. Tetapi di sisi lain, hal tersebut juga bisa menjadi dampak yang negatif terutama untuk para jurnalis dan lembaga-lembaga pers di luar sana.
Dilansir dari situs resmi milik Kominfo, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta Anas Syahirul Alim dalam Diskusi Publik Refleksi Indeks Kebebasan Pers Indonesia di Monumen Pers Nasional, Rabu, 31 Mei 2023.
Menurutnya ada 5 hal yang menjadi tantangan bagi kebebasan pers di Indonesia saat ini. “Ada lima tantangan terhadap kebebasan pers di Indonesia saat ini. Salah satunya adalah serangan digital yang dilakukan terhadap insan pers seperti intimidasi, kriminalisasi, doxxing, DDoS, penyadapan, perundungan siber, pelabelan hoax terhadap pemberitaan dan lainnya.”
Tantangan lainnya adalah regulasi yang merugikan pers, seperti UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE sampai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang dapat mengekang dan mengontrol pers sehingga pers tidak dapat leluasa menjalankan fungsinya. “Diharapkan dapat diamandemen demi keberjalanan demokrasi di dalam negeri” ungkapnya.
Selain itu, tantangan selanjutnya adalah mengenai masalah ketenagakerjaan yang dihadapi oleh media seperti pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja; potensi pemberedelan lembaga pers mahasiswa (LPM) di kampus dan juga ancaman-ancaman yang diberikan terhadap para pers di tahun politik.
Kebebasan pers tentu sangat dibutukan bagi para jurnalis dan lembaga-lembaga pers terutama di negara demokrasi seperti di Indonesia. Dengan munculnya media informasi seperti media digital, tentu akan memberikan beragam dampak yang bisa dirasakan oleh masyarakat. hadirnya media digital tentu bisa memudahkan para jurnalis untuk bisa menyampaikan berbagai jenis atau konten berita kepada masyarakat, tetapi di sisi lain hal tersebut juga bisa menjadi suatu ancaman bagi mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H