Mohon tunggu...
Marianus Arianto Kehi
Marianus Arianto Kehi Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna

Menyukai Olaragah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pencegahan Penggunaan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan

14 Mei 2023   16:25 Diperbarui: 14 Mei 2023   16:42 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Narkoba adalah Narkotika dan Obat-Obatan terlarang. Zat  atau obat-obatan yang terdapat pada narkoba membuat  perubahan pada tubuh dan pikiran manusia.Biasanya orang menggunakan narkoba karena ingin mendapatkan kenikmatan hidup karena beratnya masalah kehidupan dan tidak bisa mengontrol diri dan mengambil jalan pintas tetapi mereka tidak sadar bahwa  penggunaannya dapat menyebabkan kecanduan dan berdampak negatif pada kesehatan fisik, mental, dan sosial mereka. 

Di indonesia sendiri tindakan keras untuk mencegah penyebaran narkoba,membuat peraturan yang ketat, rehabilitasi dan perawatan kesehatan bagi pecandu narkoba, dan program pencegahan narkoba.Namun, meski upaya ini dilakukan, penyebaran narkoba masih terus terjadi di seluruh dunia.Penyebaran narkoba tidak terlepas juga di lembaga pemasyarakatan baik warga binaan pemasyarakatan (WBP)  maupun para petugas pemasyarakatan . tingkat ketergantungan semakin tinggi menyebabkan penggunaan dan penyebaran  narkoba di lapas setiap tahunnya mengalami peningkatan sehingga segala cara dilakukan untuk memenuhi keinginan tersebut.

Berbagai cara licik dilakukan untuk menyelundupkan narkoba di lapas. Cara licik ini biasanya melalui petugas, pengunjung, tahanan pendamping yang menjalani asimilasi hingga gerobak sampah, barang-barang kantin dan dapur. Untuk  itu perlu ada upaya pencegahan agar  menekan peningkatan penggunaan narkoba di Lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Untuk mencegah penyebaran narkoba di Lapas, dilakukan upaya untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba, melindungi warga binaan dan pegawai dari bahaya narkoba serta mencegah penyalahgunaan narkoba di dalam dan di luar Lapas.  Berikut adalah beberapa tujuan khusus dari upaya pencegahan penyebaran narkoba di Lapas:

  •  Mencegah masuknya narkoba ke dalam penjara dengan meningkatkan keamanan, termasuk pengawasan yang ketat terhadap pengunjung, petugas dan barang yang masuk ke dalam penjara. Hal ini melibatkan penggunaan alat deteksi seperti pemindai tubuh, pemeriksaan obat-obatan,tes urine bagi wbp maupun petugas pemasyarakatan  dan peningkatan pengawasan terhadap kunjungan tamu serta barang yang dibawa masuk
  • Pengembangan sistem deteksi yang efektif untuk mengidentifikasi narkoba yang diselundupkan ke dalam penjara. Ini mungkin termasuk penggunaan teknologi seperti pemindai tubuh, anjing pelacak atau pengujian obat secara acak.
  • Menyelenggarakan program pendidikan dan kesadaran bagi warga binaan dan petugas tentang bahaya narkoba, dampak buruknya terhadap kesehatan dan kehidupan, serta konsekuensi hukum yang mereka hadapi jika terlibat dalam kecanduan narkoba.
  • Menyediakan program rehabilitasi yang efektif bagi warga binaan yang terlibat dalam kecanduan narkoba, termasuk program konseling, terapi dan pemulihan, untuk membantu mereka mengatasi kecanduan narkoba dan mempersiapkan reintegrasi ke dalam masyarakat setelah dibebaskan.
  • Kontrol internal Lapas akan diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba oleh staf, dan sanksi tegas akan dikenakan pada siapa pun yang terlibat dalam kegiatan terkait narkoba ilegal.
  • Mengembangkan kemitraan dengan lembaga penegak hukum, agen narkoba dan organisasi terkait lainnya untuk berbagi informasi dan mengkoordinasikan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Lapas.
  • Memastikan bahwa ada program tindak lanjut dan konseling bagi eks warga binaan penyalahgunaan narkoba untuk mencegah mereka kembali menyalahgunakan narkoba setelah bebas.

Implementasi langkah-langkah yang efektif bertujuan untuk meminimalisir penyebaran narkoba di penjara, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan memungkinkan warga binaan berhasil pulih dan ada perubahan ketika mereka kembali dalam lingkungan masyarakat. 

Lembaga pemasyarakatan bertanggung jawab atas keamanan dan kepatuhan di fasilitas penjara. Mereka memiliki kekuatan untuk mengeluarkan perintah kepada warga binaan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di penjara. warga binaan harus mengikuti aturan dan tunduk pada keputusan lembaga pemasyarakatan. Lapas memberikan layanan kesehatan bagi warga binaan untuk memeriksa kondisi kesehatan mereka.

Upaya ini dilakukan agar menekan peningkatan penggunaan narkoba di lingkungan lapas sehingga pegawai maupun warga binaan tetap berada jalur yang benar dan terhindar dari ketergantungan obat-obatan terlarang. Sebagai pegawai wajib memberikan contoh bagi warga binaan agar bisa memotivasi mereka bukan sebaliknya menjadi pelopor atau disributor penyebaran narkoba dalam lapas . Pembinaan dan perlindungan yang telah diberikan wajib dipahami dan menjadi bekal untuk berubah menjadi lebih baik lagi sehingga fisik atau spritual tidak terganggu. Mewujudkan Lapas yang bersih, disiplin dan nyaman bagi pegawai dan warga binaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun