Mohon tunggu...
Keysha Deema Albiana
Keysha Deema Albiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

Saya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum yang sangat aktif, kreatif dan mudah bersosialisasi.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

sejarah kriminologi

20 September 2024   17:55 Diperbarui: 27 September 2024   15:37 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kriminologi merupakan cabang ilmu baru yang berkembang sejak Tahun 1850 bersamaan dengan perkembangan ilmu sosiologi, antropologi, psikologi dan cabang-cabang ilmu yang mempelajari gejala/tingkah laku manusia dalam masyarakat. Pada perkembangannya ada dua faktor yang memicu perkembangan kriminologi yaitu :

1. Ketidakpuasan Terhadap Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Sistem Penghukuman

Pada abad ke-16 hingga ke-18, hukum pidana digunakan terutama untuk menakut-nakuti dengan sanksi berat dan hukuman mati yang mengerikan, serta hukuman badan yang sering dijatuhkan. Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat dari kejahatan. Namun, pada masa itu, proses hukum juga sangat sewenang-wenang, dengan terdakwa diperlakukan buruk dan pemeriksaan dilakukan secara rahasia dengan pembuktian bergantung pada kemauan pemeriksa. Gerakan penentangan terhadap praktik ini muncul kemudian, dipelopori oleh Montesquieu, Rousseau, dan Voltaire, yang mengecam hukuman kejam dan perlakuan tidak adil.

2. Kriminologi merupakan cabang ilmu baru yang berkembang sejak Tahun 1850 bersamaan dengan perkembangan ilmu sosiologi, antropologi, psikologi dan cabang-cabang ilmu yang mempelajari gejala/tingkah laku manusia dalam masyarakat. Pada perkembangannya ada dua faktor yang memicu perkembangan kriminologi yaitu :

1. Ketidakpuasan Terhadap Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Sistem Penghukuman Penerapan Metode Statistik

Statistik mulai digunakan secara signifikan pada abad ke-17 untuk perkembangan ilmu pengetahuan sosial. J. Graunt (1620-1674) menerapkan statistik untuk menganalisis data kematian dan kelahiran, mengungkapkan pola teratur dalam data tersebut. Quetelet (1796-1829) menggunakan statistik untuk mempelajari kejahatan dan menemukan pola konsisten dalam data kejahatan tahunan, serta menyimpulkan bahwa perbaikan kehidupan masyarakat dapat mengurangi kejahatan. G. Von Mayer (1841-1925) menemukan hubungan antara harga gandum dan tingkat pencurian, namun hubungan ini tidak selalu konsisten dan bisa berubah tergantung pada kondisi ekonomi.
Dalam perkembangannya ternyata tingkat kesejajaran ini tidak selalu tampak. Karena adakalanya perkembangan ini menjadi berbanding terbalik (invers) antara perkembangan ekonomi dan kejahatan

Selanjutnya Sejarah perkembangan kriminologi dapat dibedakan menjadi beberapa priode sebagai berikut :

1. zaman kuno ( pra kriminologi)
2. zaman abad pertengahan
3. zaman permulaan sejarah baru (abad ke 16)
4. abad ke 18 hingga revolusi prancis
5. dari revolusi prancis hingga tahun 30 (abad ke 19)
6. perkembangan kriminologi pada abad ke 20

* zaman kuno ( pra kriminologi)

Kriminologi sebagai suatu disiplin ilmu seperti kebanyakan ilmu
pengetahuan lainnya, baru lahir pada abad ke-18. Pada masa ini kriminologi belum dikenal sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri seperti ilmu-ilmu pengetahuan lainnya, hanya baru ditemukan dalam beberapa literatur kata-kata “kejahatan” seperti yang ditulis oleh beberapa pengarang Yunani. Plato (427-347) dalam bukunya Republiek dalam bagian ketiganya ditulis dan dikatakan bahwa “emas dan manusia adalah merupakan sumber dari banyak kejahatan”. Sedangkan dalam bagian kedelapannya ia mengatakan pula bahwa “semakin tinggi kekayaan dalam pandangan manusia, maka semakin merosot penghargaan terhadap kesusilaan”. Dari ungkapan-ungakapan tersebut ditegaskan pula bahwa “dalam setiap negara di mana terdapat banyak orang miskin, dengan diam-diam terdapat bajingan-bajingan, tukang copet, pemerkosa agama dan penjahat dari bermacam- macam corak”. Hal ini terkenal dengan istilah “Homo Homini Lupus”53.
Aristoteles (384-322 SM) mengemukakan dalam bukunya yang berjudul Politiek tentang hubungan antara kejahatan dan masyarakat, dikatakan bahwa kemiskinan menimbulkan kejahatan dan pemberontakan. Kejahatan yang besar tidaklah diperbuat untuk memperoleh apa yang perlu untuk hidup, tetapi untuk kemewahan.Dari pernyataan-pernyataan kedua pengarang Yunani tersebut pada lapangan hukum pidana (KUHP) dan pertumbuhan proses penyelesaian tindak kejahatan (KUHAP) ternyata cukup berimplikasi pada masa-masa berikutnya

* zaman abad pertengahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun