Sebagai warga negara Indonesia, istilah demokrasi tentu sudah tidak asing lagi di telinga kita. Budaya demokrasi ini secara tidak sadar telah kita tanamkan dalam lingkungan keluarga sejak kecil.
Misalnya merencanakan liburan bersama keluarga. Saat menentukan destinasi wisata, pastinya memastikan menggunakan sistem voting untuk mengetahui destinasi mana yang ingin dikunjungi mayoritas anggota keluarga. Atau bahkan dengan melakukan hal yang sederhana seperti menghormati setiap anggota keluarga, yang meliputi penanaman budaya demokrasi di lingkungan keluarga.
Sebelum kita membahas demokrasi, mari kita pahami dulu pengertian dari kata demokrasi. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat atau umum dan "kratos" yang berarti pemerintahan. Jika digabung, demokrasi berarti "kekuasaan untuk rakyat".Â
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan atau sistem dimana semua orang ikut serta dalam pemerintahan melalui wakil-wakil yang dipilihnya.
Dengan kata lain, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memungkinkan dan memberikan kebebasan kepada warga negara untuk menyatakan pendapatnya dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan pemerintah.
Suatu negara dapat dikatakan berbudaya demokrasi hanya jika ia memiliki prinsip-prinsip demokrasi atau yang disebut pilar-pilar demokrasi. Filsuf politik Pakistan Abul A'la Maududi berpendapat bahwa demokrasi memiliki 11 pilar yang menjadikan suatu negara budaya demokrasi:Â
1. Hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri, 2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah, 3. Mayoritas aturan, 4. Hak minoritas, 5. Memastikan hak asasi manusia, 6. Pemilihan umum yang bebas dan adil, 7. Kesetaraan di depan hukum, 8. Proses hukum, 9. Batasan pemerintahan konstitusional, 10. Pluralisme sosial, ekonomi dan politik, 11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan konsensus.
Gagasan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan berasal dari kebudayaan Yunani, tepatnya pada abad ke-5 sebelum masehi. Beberapa tokoh yang mendukung perkembangan demokrasi adalah Locke dari Inggris (1632-1704) dan Montesquieu dari Perancis (1689-1755).Â
John Locke berpendapat bahwa hak asasi manusia politik terdiri dari hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada saat yang sama, Montesquieu memiliki pemikiran bahwa dalam menyusun sistem demokrasi yang dapat menjamin kedaulatan pemerintahan melalui pemisahan kekuasaan melalui Trias Politik, terdiri dari cabang eksekutif, legislatif dan hukum.
Di Indonesia sendiri, sistem demokrasi berjalan sangat dinamis, yaitu berubah-ubah. Setidaknya jenis sistem demokrasi telah diterapkan selama kehidupan ketatanegaraan bangsa. Berikut timeline dan sejarah singkat sistem demokrasi Indonesia dari masa ke masa!
* Demokrasi parlementer (1945-1959)