Pengertian hukum wajib, sunnah, mubah, haram, sah, dan batil
- WAJIB(fardhu) Â adalah sesuatu yang di ganjar pahala jika mengerjakannya dan mendapatkan dosa (siksa) jika meninggalkannya. Fardhu dibagi menjadi dua bagian yaitu fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Fardhu 'ain yaitu kewajiban yang harus di kerjakan yang tidak boleh di wakilkan, contohnya: shalat, zakat, puasa dan lain-lain. Adapun fardhu kifayah adalah kewajiban yang harus di kerjakan yang bisa gugur jika ada orang yang sudah melakukan nya, tetapi jika tidak ada yg mengerjakan nya maka semuanya mendapatkan dosa. contohnya: mengurus jenazah.
- SUNNAHÂ adalah sesuatu yang di ganjar pahala jika mengerjakannya dan tidak mendapatkan dosa jika tidak mengerjakan(meniggalkannya). contohnya: shalat rawatib, shalat tahajud, puasa daud dan lain-lain.
- MUBAH(boleh)Â adalah sesuatu yang tidak mendapat pahala saat melakukannyadan tidak mendapat dosa jika meninggalkannya. contohnya: makan, minum, menyisir rambut dan lain-lain.
- HARAMÂ adalah sesuatu yang mendapat pahala jika meninggalkannya dan mendapatkan dosa jika dilakukan, contohnya: berzina, meminum minuman keras dan lain-lain.
- MAKRUHÂ adalah sesuatu yang mendapat pahala jika meninggalkannya dan tidak mendapat dosajika dilakukan. contohnya seperti berkumur kumur yang berlebihan saat puasa dan lain-lain.
- SAHÂ adalah sesuatu yang tergantung pada keterlaksananya dan di perhitungkan. atau sesuatu yang dilakukan sesuai hukum syariat.
- BATHILÂ (batal)Â adalah sesuatu yang tidak tergantung pada terlaksananya dan tidak di perhitungkan ( TIDAK SAH).
Ditulis Oleh: Keysa Zainuny El-Rahmi
Santriwati Al Nahdlah IBS
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!