Mohon tunggu...
keysa zainuny
keysa zainuny Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar

hobi saya tidur

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum dalam Islam

3 Februari 2023   07:47 Diperbarui: 3 Februari 2023   07:54 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pengertian hukum wajib, sunnah, mubah, haram, sah, dan batil


  • WAJIB(fardhu)  adalah sesuatu yang di ganjar pahala jika mengerjakannya dan mendapatkan dosa (siksa) jika meninggalkannya. Fardhu dibagi menjadi dua bagian yaitu fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Fardhu 'ain yaitu kewajiban yang harus di kerjakan yang tidak boleh di wakilkan, contohnya: shalat, zakat, puasa dan lain-lain. Adapun fardhu kifayah adalah kewajiban yang harus di kerjakan yang bisa gugur jika ada orang yang sudah melakukan nya, tetapi jika tidak ada yg mengerjakan nya maka semuanya mendapatkan dosa. contohnya: mengurus jenazah.
  • SUNNAH adalah sesuatu yang di ganjar pahala jika mengerjakannya dan tidak mendapatkan dosa jika tidak mengerjakan(meniggalkannya). contohnya: shalat rawatib, shalat tahajud, puasa daud dan lain-lain.
  • MUBAH(boleh) adalah sesuatu yang tidak mendapat pahala saat melakukannyadan tidak mendapat dosa jika meninggalkannya. contohnya: makan, minum, menyisir rambut dan lain-lain.
  • HARAM adalah sesuatu yang mendapat pahala jika meninggalkannya dan mendapatkan dosa jika dilakukan, contohnya: berzina, meminum minuman keras dan lain-lain.
  • MAKRUH adalah sesuatu yang mendapat pahala jika meninggalkannya dan tidak mendapat dosajika dilakukan. contohnya seperti berkumur kumur yang berlebihan saat puasa dan lain-lain.
  • SAH adalah sesuatu yang tergantung pada keterlaksananya dan di perhitungkan. atau sesuatu yang dilakukan sesuai hukum syariat.
  • BATHIL (batal) adalah sesuatu yang tidak tergantung pada terlaksananya dan tidak di perhitungkan ( TIDAK SAH).

Ditulis Oleh: Keysa Zainuny El-Rahmi

Santriwati Al Nahdlah IBS

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun