Ria Agustina adalah seseorang yang mengaku dokter kecantikan dan memiliki klinik kecantikan abal-abal yang hanya memiliki gelar sarjana perikanan. Ria menawarkan perawatan derma roller menggunakan alat GTS roller tanpa izin edar. Serum dan krim yang digunakan oleh Ria juga tidak terdaftar di BPOM. Ria mengaku pernah mengikuti sekolah kecantikan dan mendapatkan gelar diploma, namun tidak memiliki kompetensi medis untuk menjalankan praktik perawatan tetentu, sehingga kasus Ria Agustina termasuk sebagai Malpraktik dalam dunia medis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H