Mohon tunggu...
Kevin Sianturi
Kevin Sianturi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - UNTAG Surabaya

Welcome to the jungle

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Didampingi Penasehat Hukum, Kakak Beradik Penjual Sabu Hanya Divonis 4 Tahun oleh Majelis Hakim

6 Oktober 2022   12:23 Diperbarui: 6 Oktober 2022   13:40 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Surabaya – Terdakwa Kakak-beradik MOCH GURUH KURNIAWAN dan MOCH GUNTUR KURNIAWAN divonis hukuman pidana masing-masing 4tahun dan denda Rp.900.000.000,00 (Sembilan ratus juta Rupia) serta subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuaiDJUANTO, S.H., M.H karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 UU tentang Narkotika.

Bermula pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa II menghubungi Sdr. ERPAN (DPO) guna memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) klip plastik dengan berat + 3 (tiga) gram seharga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut akan dibayarkan kalau barang (narkotika) sudah terjual habis dengan menggunakan nomor 081217681683 ke nomor 082140708154. 

Kemudian setelah terjadi kesepakatan, terdakwa II memberikan nomor telfon terdakwa I kepada Sdr. ERPAN (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut dengan sistem ranjau yang telah ditentukan oleh Sdr. ERPAN (DPO) yaitu dibawah gapura yang dibungkus dengan menggunakan amplop. 

Kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa I dan terdakwa II kembali pulang ke rumahnya dan langsung membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa bagian diantaranya 1 (satu) buah klip plastik yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat + 2 (dua) gram terdakwa I dan terdakwa II ambil sebanyak 1 (satu) gram lalu dibagi menjadi 4 (empat) per paket plastik klip siap edar. Namun, terdakwa I dan terdakwa II belum sempat menjualkan narkotika jenis shabu tersebut.

Kemudian pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB pada saat terdakwa I sedang tertidur di dalam rumahnya yang beralamatkan di Jl. Semampir AWS 5/12-A RT. 008, RW. 006, Kel. Medokan Semampir, Kec. Sukolilo Surabaya, datanglah saksi DARUL SYAH dan saksi HUSNI ARMANSYAH selaku anggota kepolisian resor pelabuhan tanjung perak guna melakukan penangkapan terhadap terdakwa I, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah masker warna putih yang di dalamnya terdapat 5 (lima) poket narkotika jenis shabu dengan berat total sebesar + 3,29 (tiga koma dua puluh sembilan) gram beserta pembungkusnya yang berada di dalam lemari pakaian di dalam kamar lantai 2 rumah terdakwa I, sedangkan 1 (Satu) unit Handphone Redmi 9C warna biru dengan nomor simcard indosat 085648263291 berada di sebelah tempat tidur terdakwa I. 

Kemudian setelah dilakukan pengembangan melalui terdakwa I pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa II berhasil ditangkap di dalam warung kopi yang beralamatkan di Jl. Kalijudan No. 291 Surabaya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Redmi 10S warna putih dengan simcard simpati nomor 081217681683 yang dibawa oleh terdakwa II.

Persidangan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa MOCH GURUH KURNIAWAN dan MOCH GUNTUR KURNIAWAN itu digelar di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya, Selasa(4/10/2022)

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, SH., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang menuntut Terdakwa MOCH GURUH KURNIAWAN dan MOCH GUNTUR KURNIAWAN dengan hukuman pidana penjara 4  tahun dan 6 bulan, dengan denda Rp.900.000.000 (Sembilan ratus juta Rupia) dan apabila tidak bisa membayar denda akan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Sementara itu, Terdakwa Kakak-beradik lewat Penasihat Hukumnya, Drs. Victor Asian Sinaga, SH., &  Firman Kevin Sianturi, S.H. sewaktu dikonfirmasi terkait vonis tersebut menyatakan terima atas putusan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun