Mohon tunggu...
Kevin Ramadhan
Kevin Ramadhan Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Marketplace Terhadap UMKM sebagai Upaya Percepatan Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Islam Ajeng

20 September 2023   13:44 Diperbarui: 20 September 2023   13:51 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adanya gerakan dukungan UMKM di Indonesia disambut baik oleh parapelaku bisnis baik wirausaha muda (perintis) dan pelaku industri sektor rumahan. Menurut Wahyuningsih (2009) wirausaha merupakan potensi pembangunan, baik dalam jumlah maupun dalam mutu wirausaha itu sendiri. Di Indonesia posisi usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) telah lama diakui sebagai sektor usaha yang sangat penting, karena berbagai peranannya yang riel dalam perekonomian (Niode, 2009). Dalam Permana (2017) UMKM yang memiliki badan hukum formal dapat berkontribusi hingga 60 persen dalam membuka lapangan pekerjaan dan 40% dalam pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). Dukungan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yang berisikan mengenai pemberlakuan atas usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Marlinah, 2020). Berdasarkan data dari Kementrian Komunikasi dan Informasi 2019, Kementrian Keuangan 2019, BPS 2020, Peran UMKM di Indonesia sangat besar mengingat jumlah UMKM sebanyak 64,2 juta, UMKM berjualan daring sebesar 17,1%, memberikan kontribusi PBD sebanyak 56-59%, penyerapan investasi sebanyak 50%, memberikan lapangan kerja sebanyak 99%, menyerap angakatan kerja sebanyak 97%, jumlah UMKM di sektor pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan sebanyak 49%, dan perdagangan sebanyak 29% (KOMINFO (2020). 

Peranan Marketplace tehadap UMKM berimplikasi pada sistem ekonomi Islam yang menghendaki bahwa dalam hal penditribusian harus didasarkan pada dua sendi yaitu: 

a) kebebasan yang dibingkai oleh nilai-nilai tauhid sebagai keseimbangan antara individu dengan unsur materi dan spiritual yang dimilikinya, keseimbangan antara individu dan masyarakat serta antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.

b) Keadilan dalam pendistribusian ini tercermin dari larangan dalam al-Quran (QS. Al-Hasyr ayat 7) yang menjelaskan harta kekayaan tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja, tetapi juga dapat dikontribusikan kepada kesejahteraan masyarakat sebagai suatu keseluruhan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun