Mohon tunggu...
Kevin Pramudya
Kevin Pramudya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa yang memiliki hobi menggambar, membaca buku dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Cybercrime terhadap Keamanan Data Pribadi Masyarakat Indonesia

2 November 2024   22:30 Diperbarui: 2 November 2024   22:49 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cybercrime adalah aktivitas ilegal yang dilakukan oleh seseorang dengan media internet untuk melakukan kejahatan. Cybercrime merupakan salah satu sisi negatif dari pesatnya perkembangan teknologi dan informasi yang memengaruhi kehidupan masyarakat di era modern saat ini. 

Pada hakikatnya, cybercrime merupakan salah satu kejahatan pada dunia maya yang menandakan bahwa media yang menjadi tempat berkembangnya cybercrime adalah media yang tidak aman untuk digunakan oleh masyarakat. 

Terdapat jenis-jenis cybercrime yang sering terjadi di Indonesia, seperti konten ilegal yang berisi konten yang tidak etis dan melanggar hukum, penyebaran virus melewati media sosial, penipuan online, pencurian kartu kredit melalui jual beli online, dan meretas media elektronik atau hacking dengan tujuan untuk menyebarkan virus atau pencurian data pribadi.

Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Indonesia setiap harinya mendapat 1,225 miliar cybercrime dari dalam maupun luar negeri. Tujuannya pun berbeda-beda, mulai dari ingin meretas arsip nasional, mengambil alih media sosial masyarakat Indonesia, hingga meretas dengan tujuan mengambil data atau informasi pribadi masyarakat Indonesia. 

Pemerintah Indonesia juga mengambil langkah tegas terhadap pelaku cybercrime dengan membuat UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut UU ITE. 

Namun, cybercrime tetap sering dijumpai di Indonesia terutama semenjak adanya pandemi Covid-19. Terdapat 8.831 kasus cybercrime yang telah dilaporkan oleh Polri dari bulan Januari hingga Desember tahun 2022 yang menandakan bahwa kondisi keamanan internet dan media sosial di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Banyaknya kasus cybercrime di Indonesia, menandakan kurangnya kesadaran masyarakat mengenai keamanan data pribadinya yang menyebabkan munculnya berbagai ancaman yang memicu pencurian data pribadi. Informasi pribadi, seperti nama lengkap, alamat tempat tinggal, nomor telepon, email, bahkan nomor identitas atau kartu bank merupakan target dari kejahatan pencurian data.

 Masyarakat Indonesia yang membuat media sosial seperti instagram, X, tiktok, whatsapp, ataupun media sosial lainnya tentu membutuhkan pengisian informasi pribadi seperti nomor telepon, nama, dan email. Hal ini tentu sangat riskan apabila salah satu akun media sosial tersebut diretas, maka data pribadi yang telah didaftarkan pun dapat diketahui oleh peretas dan dapat disalahgunakan. 

Kemudian terdapat phishing yang merupakan pengiriman pesan melalui email ataupun media sosial, dengan tujuan untuk korban membuka link yang telah diberikan dan ketika link tersebut dibuka maka data pada gawai ataupun komputer dapat diambil oleh sang pelaku. Ancaman cybercrime melalui virus seperti ransomware yang merupakan virus yang dapat muncul karena membuka dokumen ataupun mengunduh file ilegal dari situs internet. 

Ransomware dapat mengenkripsi data dan informasi pribadi korban kemudian virus tersebut akan merusak perangkat lunak media elektronik, kemudian pelaku akan meminta tebusan untuk mengembalikannya disertai dengan ancaman menyebar data pribadi korban ke internet.

Dengan tujuan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap keamanan data pribadi, pada tahun 2022-2023 Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Indonesia mengembangkan program literasi digital. 

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan digital masyarakat Indonesia terhadap penggunaan internet secara aman dan bertanggung jawab. Program literasi digital dapat melatih masyarakat Indonesia untuk lebih mengenali ancaman-ancaman cybercrime, mengingat banyaknya data pribadi yang diproses oleh berbagai platform digital.

 Pemahaman mengenai ancaman-ancaman cybercrime tersebut dapat mengurangi tingkat kejahatan pencurian data pribadi di Indonesia dan membuat masyarakat Indonesia dapat saling menjaga seta mengingatkan untuk tidak menyebarkan data pribadi secara terang-terangan di media sosial maupun di forum internet.

Adapun langkah-langkah lainnya yang dapat diambil oleh masyarakat Indonesia untuk melindungi diri dari pencurian data pribadi, yaitu menggunakan kata sandi yang sulit pada setiap media sosial dan hindari penggunaan data diri seperti nama dan tanggal lahir untuk dijadikan kata sandi. 

Kemudian periksa secara berkala pembaruan perangkat lunak semua media elektronik untuk tetap mendapat keamanan data yang terbaru. 

Hindari membuka link atau tautan yang berasal dari situs web atau email yang tidak dikenal, karena email merupakan salah satu tempat penyebaran phishing untuk mengambil data pribadi. Dan selalu memastikan untuk membuat cadangan atau back up  data penting di perangkat elektronik lainnya ataupun menggunakan penyimpanan online yang aman seperti google drive.

Referensi:

Bodhi, S., & Tan, D. (2022). Keamanan Data Pribadi dalam Sistem Pembayaran E-Wallet Terhadap Ancaman Penipuan dan Pengelabuan (Cybercrime). UNES Law Review, 4(3), 297--308.

Hapsari, R. D., & Pambayun, K. G. (2023). Ancaman cybercrime di indonesia: Sebuah tinjauan pustaka sistematis. Jurnal Konstituen, 5(1), 1--17.

Saly, J. N., & Sulthanah, L. T. (2023). Pelindungan Data Pribadi dalam Tindakan Doxing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1708--1713.

Saputra, D. F. (2023). LITERASI DIGITAL UNTUK PERLINDUNGAN DATA PRIBADI. Jurnal Ilmu Kepolisian, 17(3).

Suhaemin, A., & Muslih, M. (2023). Karakteristik Cybercrime di Indonesia. Edulaw: Journal of Islamic Law and Jurisprudance, 2(1), 15--26.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun