Mohon tunggu...
KEVIN NATHANAEL SITORUS
KEVIN NATHANAEL SITORUS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang mempunyai hobi berupa bermain game, menonton film dan membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia di Indonesia

11 Desember 2023   23:53 Diperbarui: 12 Desember 2023   02:52 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan merupakan hal yang sangat dibutuhkan setiap manusia, karena Pendidikan merupakan bentuk usaha manusia untuk mengembangkan potensi dirinya melalalui proses pembelajaran. Pendidikan menjadi suatu alat untuuk merubah kehidupannya, karena dengan adanya Pendidikan, manusia dapat beradaptapsi dengan lingkungan Masyarakat, serta melalui pendiikan manusia dapat membentuk suatu nilai dan wawasan diri. Oleh karena itu Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan menjadi salah satu hak asasi manusia.

Berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM) adalah kekuasaan atau wewenang moral yang dimiliki seseorang berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Kekuasaan atau wewenang tersebut bersifat moral karena kekuasaan atau wewenang atas nilai-nilai tersebut menunjukan kebaikan atau martabat manusia sebagai manusia. hak-hak dasar yang melekat dan dimiliki oleh setiap orang tersebut merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Karena hak asasi merupakan pemberian Tuhan, maka setiap manusia memilikinya justru karena dia sebagai manusia, artinya hak-hak tersebut menunjukkan harkat dan martabat seseorang sebagai manusia. Manusia menjadi manusia karena ia memiliki nilai-nilai yang menjadi kekhasannya sebagai manusia. Nilai-nilai itu menunjukan kemuliaan manusia. Pelanggaran terhadap hak-hak ini disebut sebagai tindakan yang tidak manusiawi karena nilai-nilai dasar kemanusiaannya tidak dihargai.

Manusia dan HAM adalah dua kata yang sulit untuk dipisahkan. Manusia lahir dengan membawa hak- hak yang melekat di dalam dirinya. Pada dasarnya manusia adalah makhluk bebas. Di sisi lain manusia adalah makhluk soaial. Manusia tidak dapat hidup sendiri, dia selalu membutuhkan orang lain didalam hidupnya, baik itu kelompok kecil masyarakat, suku, bangsa atau negara. Dalam kedudukan manusia sebagai makhluk sosial inilah masalah HAM menjadi sangat kompleks. Banyak benturan manusia yang satu dengan manusia yang lain, kelompok yang satu dengan kelompok yang lain.Hak dan kebebasan secara alamiah dimiliki setiap manusia. dan tanpa adanya hak-hak tersebut manusia tidak dapat hidup seperti manusia pada umumnya. Sebagai wujud HAM adalah memungkinkan manusia untuk mengembangkan kualitas yang ada pada dirinya, integelensi, bakat-bakat, dan hati Nurani untuk memuaskan kebutuhannya, baik secara jasmani maupun Rohani.

Dalam pelaksanaanya sering kali terjadi pelanggaran di dalamnya. Pelanggaran HAM merupakan suatu tindakan yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan hak asasi manusia yang dimiliki oleh individu atau kelompok yang dilakukan oleh individu atau kelompok lain.  Pelanggaran ham dapat disebabkan oleh faktor internal dah faktor eksternal.Contoh penyebab dari faktor internal yaitu tingginya sifat egois yang mementingkan kepentingan pribadi, rendahnya rasa empati, rendahnya toleransi, keinginan untuk balas dendam dan rendahnya pemahaman tenteng pentingnya HAM. Kemudian faktor eksternal yang mempengaruhi pelanggaran HAM adalah penyalahgunaan kekuasaan, kesenjangan ekonomi, aparat penegak hukum yang tidak tegas, penyalahgunaan teknologi, dan masalah ekonomi.

Pelanggaran HAM dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM berat dan Pelanggaran HAM ringan. Contoh dari pelanggaran HAM yaitu seperti yang dijelakan dalam UU. RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM Berat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan kemanusian. Kejahatan genosida yaitu suatu perbuatan yang dilakukanoleh individu atau kelompok tertentu dengan maksud menghancurkan dan memusnahkan seluruh atau sebagian suatu kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama tertentu. Kejahatan genosida dapat dikelompokkan sebagai pelanggaran HAM berat.

Indonesia salah satu negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Peraturan tentang hak asasi manusia (HAM) tertuang dalam pasal 28A sampai dengan 28J Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahin 1945. Hak atas Pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia merupakan salah satu hak konstutional waga negara yang diatur dalam UUD 1945. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan "setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesehjateraan umat manusia". Pemenuhan hak tersebut dimaksutkan bahwa seluruh warga negara Indonesia dapat menerima Pendidikan yang layak unyuk meningkatkan taraf hidupnya. Sesuai dengan pasal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa negara bertanggung jawab atas pemenuhan hak warga negara atas Pendidikan.

Pengakuan Hak Asasi Manusia di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pengakuan hak Hak Asasi Manusia di Indonesia tampak pada: Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Pada alinea pertama dinyatakan: "...Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa...", alinea ini menunjukkan pengakuan hak asasi manusia berupa hak kebebasan atau kemerdekaan dari segala bentuk penjajahan atau penindasan. Pada alinea kedua dinyatakan: "...mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea ini menunjukkan adanya pengakuan atas hak asasi di bidang politik berupa kedaulatan dan ekonomi. Pada alinea ketiga dinyatakan: "Atas berkat rahmat Alloh yang maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas...". Alinea ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa kemerdekaan itu berkat anugerah Tuhan Yang Maha kuasa. Pada alinea keempat dinyatakan: "... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia..". Alinea ini menunjukkan pengakuan akan hak-hak asasi manusia.

Undang-undang yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah UndangUndang Nomor 39 tahun 1999. Dalam pasal 12 UU nomor 39 tahun 1999 disebutkan bahwa: Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia. Secara umum tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan pada Undang-undang ini adalah: hak untuk hidup; hak untuk berkeluarga; hak untuk mengembangkan diri; hak untuk memperoleh keadilan; hak atas kebebasan pribadi; hak atas rasa aman; hak atas kesejahteraan; hak turut serta dalam pemerintahan; hak wanita; hak anak, orang tua dan usia lanjut.

Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia dianggap kurang terlaksana dengan baik. Banyak kasus yang terjadi di Indonesia seperti penanganan Aceh, Timor Timur, Maluku, Poso, Papua, Semanggi dan Tanjung Priok dianggap sebagai pelaksanaan perlindungan Hak Asasi Manusia yang belum berjalan. Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan penegakkan Hak Asasi Manusia, pemerintah telah melakukan langkah-langkah antara lain: (1) pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan Keputusan Presiden nomor 5 tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993, yang kemudian dikukuhkan lagi melalui undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; (2) penetapan Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; (3) pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc dengan Keputusan Presiden, untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UndangUndang nomor 26 tahun 2000; (4) pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliaasi sebagai alternative penyelesaian pelanggaran Ham diluar Pengadilan HAM sebagaimana diisyaratkan oleh Undang-Undang tentang HAM; (5) meratifikasi berbagai konvensi internasional tentang Hak Asasi Manusia.

Upaya pendekatan keamanan dengan mengedepankan upaya represif menghasilkan stabilitas keamanan yang sangat stabil namun dianggap banyak sekali menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, hal ini tidak boleh terulang kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan hukum dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perlunya lebih memberikan Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Perubahan paradigma dari penguasa yang menguasai dan ingin dilayani menjadi penguasa yang menjadi pelayan masyarakat dengan cara mengadakan perubahan bidang struktural, dan kultural dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Perlakuan yang sama terhadap kaum perempuan untuk menikmati dan mendapatkan hak yang sama di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan bidang lainnya, mematuhi Konvensi Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam Undang undang No.7 Tahun 1984. Supremasi hukum harus ditegakkan, sistem peradilan harus berjalan dengan baik dan adil, para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang dibebankan kepadanya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat pencari keadilan, memberikan perlindungan kepada semua orang menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum. Perlunya social control dan lembaga politik terhadap dalam upaya penegakan hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah.

Hambatan dalam upaya penegakkan Hak Asasi Manusia yang antara lain adalah kondisi perpolitikan di Indonesia yang masih belum menuju ke arah demokratis yang sebenarnya mempunyai pengaruh yang besar terhadap pelanggaran hakhak asasi manusia. Perekonomian yang belum mendukung dan belum sampai pada tingkat masyarakat yang sejahtera, pengangguran dari yang terdidik sampai pengangguran yang tidak terdidik, perbedaan peta berfikir yang ekstrim yang berdasarkan pada suku, agama, ras dan antar golongan, serta faktor keamanan dianggap sebagai pemicu atau penyebab terjadinya pelanggaran hak asasi manusia atau sebagai penghambat utama upaya penegakkan hak asasi manusia. Dalam faktor komunikasi dan informasi yang belum digunakan secara maksimal dan secara benar, komunikasi dan informasi yang akurat sangat penting, untuk mengambil dan menghasilkan suatu kebijakan yang berkaitan dengan permasalahan hak-hak warga negara termasuk hak asasi manusia. Sementara itu, dalam faktor kebijakan pemerintah, tidak semua penguasa mempunyai kebijakan yang sama tentang pentingnya hak asasi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun