Mohon tunggu...
Kevin Leonardo
Kevin Leonardo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Buruh Minta Upah Naik sedangkan Pengusaha Minta Turun, Pemerintah Harus Gimana dong?

15 Oktober 2016   11:03 Diperbarui: 15 Oktober 2016   21:19 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Buruh yang tergabung dalam KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) meminta Pemerintah menaikkan UMP provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 650 ribu. Dengan kenaikan upah ini diharapkan bisa mendorong kesejahteraan para pekerja. Namun hal ini juga harus mempertimbangkan kondisi dari perusahaannya.

Buruh meminta kenaikan upah dari 3,1jt menjadi 3,8jt. Buruh menuntut agar upah terus naik setiap tahun sesuai dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Hal ini sebenarnya wajar jika buruh bisa meningkatkan produktivitasnya. Namun bagaimana jika tidak? Alangkah baiknya jika buruh meningkatkan produktivitasnya terlebih dahulu daripada meminta kenaikan upah. Karena jika jumlah produksi meningkat maka pendapatan perusahaan juga meningkat sehingga pengusaha tidak ada alasan untuk tidak menaikkan upah buruhnya. Buruh mengatakan bahwa kenaikan upah ini tidak akan membuat perusahaan bangkrut serta berjanji akan meningkatkan produktivitas. Disisi lain pengusaha meminta upah untuk diturunkan karena Cost produksi yang terlalu tinggi. Jika pengusaha tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut maka akan terjadi banyak PHK.

Mengenai KHL, buruh meminta agar Pemerintah menaikkan komponen KHL dari 60 item menjadi 84 item. Setelah dilakukan survei di pasar dengan KHL 84 item maka didapatkan angka 4jt. Maka kenaikan dari 60 KHL ke 84 KHL itu ada kenaikan Rp 900 ribu. Namun karena buruh menganggap terlalu memberatkan pengusaha, maka buruh hanya meminta kenaikan Rp 650 ribu.

Berbicara mengenai produktivitas, jam kerja di Indonesia lebih rendah (40 jam seminggu) dibandingkan dengan negara tetangga kita yaitu Vietnam (48 jam seminggu) dengan upah minimum sekitar 1,5jt. 

 Kenaikan upah memang tidak akan membuat perusahaan bangkrut tetapi akan menurunkan pendapatan perusahaan dan membuat perusahaan yang semula ingin menanamkan modalnya di Indonesia mulai melirik negara tetangga yaitu Vietnam (dilihat dari segi produktivitas dan upah). Dimana sesuai prinsip ekonomi yaitu efisien dan efektif dengan mengorbankan input sekecil-kecilnya untuk menghasilkan output yg sebesar-besarnya. 

PERUSAHAAN TIDAK BANGKRUT TAPI MINGGAT.

Mengenai produktivitas rendah, buruh salahkan upah murah. Sebenarnya buat apa upah tinggi tetapi inflasi tinggi juga. Lebih baik upah biasa-biasa saja tetapi buruh meningkatkan produktivitasnya sehingga inflasi dapat ditekan. Jika inflasi bisa ditekan, maka buruh akan lebih bisa memiliki uang lebih untuk ditabung/diinvestasikan. Demikian yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pak Ahok.

Dengan ini, maka diharapkan buruh sebaiknya fokus pada peningkatan produktivitas daripada peningkatan upah. Mengapa? Karena dengan meningkatnya produktivitas maka buruh diharapkan tidak kalah bersaing dengan pekerja dari negara lain seiring dengan berlakunya MEA.

NO PAIN NO GAIN

Artikel ini saya buat berdasarkan pandangan saya, bagaimana menurut pandanganmu?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun