Pendahuluan
Pemeriksaan perpajakan merupakan proses yang penting dalam sistem administrasi pajak untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak (WP) terhadap kewajiban perpajakan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan ini untuk menilai kebenaran laporan pajak yang disampaikan oleh WP dan memastikan bahwa pajak yang terutang telah dibayar dengan benar. Namun, proses pemeriksaan pajak ini sering kali menimbulkan ketegangan antara WP dan otoritas pajak karena kurangnya pemahaman dan persepsi yang berbeda terhadap prosedur pemeriksaan. Untuk memahami dinamika ini dengan lebih baik, kita dapat menggunakan metode pemikiran hermeneutik dari Hans-Georg Gadamer.
Hans-Georg Gadamer adalah seorang filsuf Jerman yang dikenal dengan teori hermeneutikanya, khususnya melalui karyanya "Truth and Method". Hermeneutika Gadamer menekankan pentingnya dialog dan pemahaman kontekstual dalam menafsirkan suatu teks atau fenomena. Dalam konteks pemeriksaan perpajakan, metode ini dapat digunakan untuk memahami proses pemeriksaan bukan hanya sebagai prosedur administratif, tetapi sebagai interaksi antara WP dan DJP yang dipengaruhi oleh sejarah, budaya, dan pemahaman bersama. Artikel ini akan membahas mekanisme dan alur pemeriksaan perpajakan menggunakan metode pemikiran Gadamer.
Mekanisme dan Alur Pemeriksaan Pajak
Proses pemeriksaan pajak dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) oleh DJP. Surat ini merupakan pemberitahuan kepada WP bahwa mereka akan menjalani pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan dalam dua bentuk utama, yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan kantor dilakukan di kantor DJP berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh WP, sementara pemeriksaan lapangan dilakukan di lokasi usaha atau tempat tinggal WP untuk memverifikasi informasi yang lebih mendetail.
Tahapan pemeriksaan pajak meliputi beberapa proses berikut:
1. Persiapan Pemeriksaan.
DJP melakukan pemilihan WP berdasarkan kriteria tertentu, seperti permohonan pengembalian pajak, laporan rugi, atau analisis risiko. Tahap ini bertujuan untuk menentukan WP mana yang perlu diperiksa dan jenis pemeriksaan yang akan dilakukan.
2. Pelaksanaan Pemeriksaan.
Pemeriksaan dimulai dengan penyampaian SP2 kepada WP. Pemeriksa pajak akan meminta data dan dokumen pendukung untuk diverifikasi. Pemeriksa dan WP akan berinteraksi untuk mengklarifikasi berbagai hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan WP.
3. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.