Mohon tunggu...
Otomotif

Perknalpotan di Indonesia

16 Oktober 2016   13:53 Diperbarui: 16 Oktober 2016   14:21 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: sc-project.com

Knalpot merupakan sebuah sistem pembuangan mesin yang biasanya ada di kendaraan bermotor, banyak bikers menginginkan performa yang lebih pada kendaraannya lantas memilih penggunaan knalpot aftermarket yang dinilai memberikan performa yang lebih baik dibandingkan knalpot standard pabrik. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai per-knalpotan di indonesia, banyak sekali bikers yang mengeluh karena ditilang akibat penggunaan knalpot racing/ aftermarket. Permasalahannya disini adalah mengapa setiap motor yang menggunakan knalpot aftermarket ditilang tanpa dilakukan tes kebisingan suara terlebih dahulu? pasalnya dalam undang-undang pun tertulis 

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Namun didalam uu tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut lagi mengenai persyaratan teknis dan laik jalan. Dalam banyak kasus oknum polisi seakan memukul rata semua penggunaan knalpot racing/ after market, semestinya akan lebih bijak lagi jika kepolisian melakukan tes kebisingan terlebih dahulu terhadap pengguna knalpot racing jika melebihi ambang batas Desibel yang sudah ditentukan dalam ketentuan maka barulah pengendara tersebut dapat dikenakan sanksi. 

Pasalnya banyak pula pengendara yang merogoh kocek cukup dalam hanya untuk sebuah knalpot racing yang sudah bersertifikat euro dengan keterangan laik jalan dari ketentuan euro disertai DB killer(peredam suara knalpot) namun tetap dikenakan sanksi tersebut. Perlu diketahui Indonesia menganut ketentuan euro II, lantas mengapa tetap dikenakan sanksi jika peraturannya pun belum dijelaskan lebih detil, serta penggunaan alat pengukur desibel suara pun belum diadakan?

berikut adalah keterangan tambahan yang saya temui dari jejaring sosial

sumber :http://i0.wp.com/pertamax7.files.wordpress.com/2014/01/knalpor-dengan-db-killer-tidak-melanggar-undang-undang.jpg
sumber :http://i0.wp.com/pertamax7.files.wordpress.com/2014/01/knalpor-dengan-db-killer-tidak-melanggar-undang-undang.jpg
Bisa disimpulkan bahwa sebenarnya penggunaan knalpot aftermarket yang menggunakan DB killer dianggap street legal/tidak melanggar peraturan.

Namun pelaksanaannya dilapangan? 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun