Mohon tunggu...
Kevin Daffa
Kevin Daffa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum, Universitas Airlangga

hii

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Holywings: Apakah Penistaan Agama?

7 Juli 2022   09:29 Diperbarui: 7 Juli 2022   09:38 634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jargon “Never Stop Flying” yang dimiliki Holywings sepertinya harus menggantungkan sayapnya disebabkan promo mendapatkan minuman beralkohol (minol) secara gratis bagi yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Promo yang ditawarkan Holywings menimbulkan kontroversi dan memicu perdebatan antarwarganet (pengguna internet) terkait promo tersebut. 

Kontroversi yang muncul adalah “apakah promo ini merupakan sebuah penistaan terhadap agama” karena banyak pengguna internet yang geger kemudian menyebarkan kasus ini di segala platform yang ada, kasus ini pun menjadi viral hingga langsung diusut oleh Kepolisian. 

Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings sehingga berbagai cabang Holywings yang tersebar di beberapa kota pun disegel dan berhenti beroperasi untuk sementara waktu.

Pada Jumat, 24 Juni 2022, pihak Holywings Indonesia menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh pihak yang tersinggung dan pihak yang dirugikan atas kesalahan serta ketidaksengajaan terkait promo minuman gratis tersebut. Pihak Holywings sendiri telah menindaklanjuti tim promosi yang membuat promo ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang berat. 

Terkait kasus ini, Holywings telah dilaporkan oleh seorang bernama Feriyawansyah pada tanggal yang sama ketika Holywings menyampaikan permintaan maafnya. Holywings dilaporkan atas tuduhan telah melakukan penistaan agama atas promo yang diberikan. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan No LP/B/3135?VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022.

Kasus promosi ini juga menuai kecaman langsung oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmat. Dalam kecamannya, dia mengatakan, “Ya saya kira tidak elok dan menyebalkan. Nama yang menjadi simbol agama dipakai main-main.”

“Kasus ini juga membuat masyarakat ekonomi syariah DKI Jakarta mengingatkan agar tidak terjadi lagi kezaliman dan menghalalkan segala cara dalam semua aktivitas ekonomi termasuk marketing campaign yang berujung kepada tindakan SARA.” Menurutnya, bagi umat Islam, Muhammad bukan sekedar “what’s in a name”, tetapi berasal dari sosok manusia terbaik utusan Allah bagi seluruh umat. Sedangkan Maria juga sosok wanita suci di dalam Islam bahkan menjadi nama satu surah di Alquran. 

Tak hanya dari pihak Muhammadiyah saja, kecaman serupa juga datang dari GP Ansor DKI Jakarta serta MUI DKI Jakarta. Ketua bidang Informasi dan Komunikasi MUI DKI Jakarta, Faiz Rafdi juga mengingatkan agar pihak Holywings Indonesia dan pihak manapun untuk tidak lagi mengulang perbuatan sensitif yang berpotensi menyinggung orang atau kalangan beragama di Indonesia. Kemudian dari pihak GP Ansor DKI sendiri akan melaporkan pihak Holywings Indonesia ke Bareskrim Polri.

Hingga saat ini, pihak kepolisian sudah mengamankan dan menetapkan enam orang karyawan manajemen Holywings Indonesia sebagai tersangka kasus ini. Para pegawai Holywings yang menjadi tersangka, antara lain Creative Director Holywings (SDR), Head Team Promotion (NDP), pembuat desain promo (DAD), admin media sosial (EA), social media officer (AAB), serta admin tim promo (AAM). 

Enam orang karyawan manajemen Holywings itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif terkait promosi minuman alkohol gratis bagi nama Muhammad dan Maria. Tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 jo. Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP. Kemudian Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun