Mohon tunggu...
Kevin Budisetio
Kevin Budisetio Mohon Tunggu... -

Blog : http://bs23-designs.blogspot.co.id/ DeviantArt : https://kevin-bs23.deviantart.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik

Coretan pada Bendera Merah-Putih

30 Januari 2018   22:30 Diperbarui: 30 Januari 2018   22:48 4790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada bulan Januari tahun lalu, sempat viral perihal kasus FPI yang telah menempel logo pedang dan tulisan Arab pada bendera merah putih. Hal ini menimbulkan kontroversi karena polisi hanya menangkap FPI, sementara beberapa pihak lain seperti Ahokers bisa bebas dari gugatan. Mengapa demikian?

573413-620-5a7087a0dd0fa82a19171534.jpg
573413-620-5a7087a0dd0fa82a19171534.jpg
Bendera yang digunakan FPI

Bagi saya, apa yang telah dilakukan pihak kepolisian merupakan tindakan yang benar. Hal ini karena apa yang digunakan para Ahokers saat itu berupa kertas biasa yang ditempelkan pada tongkat kayu, bukan bendera yang berkibar seperti yang digunakan FPI.

bendera-pendukung-ahok-5a708787f13344083b0fa722.jpg
bendera-pendukung-ahok-5a708787f13344083b0fa722.jpg
Media yang digunakan para pendukung Ahok

Menurut KBBI, bendera adalah sepotong kain atau kertas segi empat atau segitiga (diikatkan pada ujung tongkat, tiang, dan sebagainya) dipergunakan sebagai lambang negara, perkumpulan, badan, dan sebagainya atau sebagai tanda. Apa yang digunakan FPI pada saat itu merupakan kain segi empat yang berkibar pada ujung tongkat. Dengan demikian, barang yang digunakan FPI tersebut terhitung sebagai bendera.

Definisi dari kata bendera lebih menonjol terhadap nilai fungsional dari bendera sebagai kain yang berkibar, bukan hanya sekedar warna merah dan putih pada media cetak. Tidak ada larangan untuk menggunakan warna merah-putih sebagai penghias atau simbol pada produk-produk. Larangan hanya berlaku untuk benda-benda yang berwujud bendera.

Meskipun begitu, masih terdapat beberapa kasus yang sama, namun tidak mendapat tanggapan yang konkret dari negara. Contohnya yaitu bendera merah-putih dengan logo Metallica, sebuah grup musik rock asal Amerika Serikat.

bendera-merah-putih-bertuliskan-metallica-solo-indonesia-20170119-210401-5a708ba4caf7db133c638e92.jpg
bendera-merah-putih-bertuliskan-metallica-solo-indonesia-20170119-210401-5a708ba4caf7db133c638e92.jpg
Logo Metallica pada Bendera Merah-Putih

Terlihat jelas bahwa barang yang mereka gunakan menggunakan jenis dan ukuran kain yang biasa digunakan sebagai bendera dalam upacara atau acara lainnya. Tetapi hal ini tidak ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Kemungkinan besar disebabkan karena kasus ini meliputi kelompok yang bukan berasal dari dalam negeri.

Berdasarkan uraian tadi, dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan dalam menggunakan warna merah dan putih. Apa yang diatur dalam undang-undang lebih tertuju kepada esensi bendera sebagai kain yang berkibar pada tongkat. Tak ada salahnya jika kita menggunakan warna dari bendera negara kita sebagai penghias dalam produk. Namun, kita juga harus memperhatikan baik-baik tujuan dari produk tersebut. Jika memang itu bertujuan untuk menunjukan cinta kita terhadap Indonesia, maka hal tersebut adalah hal yang benar. Sebaliknya, kalau tujuan dari produk adalah untuk menghina atau merusak citra Indonesia, hendaknya jangan dilakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun