MASALAH
Masalah-masalah yang diperdebatkan dan menjadi polemik
antara Komnas HAM, Jaksa Agung serta DPR RI, antara lain menyangkutsyarat formil; sumpah jabatan, syarat membuat berita acara, dilaksanakannya ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf g UU 26/2000, semua berita acara yangtidak memuat identitas lengkap subyek atau orang yang didengar sebagai saksi (Pasal 143 ayat (2) huruf a, Pasal 5 UU 26/2000; dan syarat materiil; agar dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik dari militer, polisi dan lain-lain, serta diusahakan dokumen-dokumen relevan, agar dipelajari dan didalami implikasi
hukum yang telah dilakukan dimaksud, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf e UU No.39/1999 serta dikaitkan dengan Pasal 42 ayat (1) huruf b dan Pasal 42 ayat (2) huruf b UU No.26/2000.
- Sumpah jabatan. Apakah benar menurut Undang-Undang yang berlaku, penyelidik atau penyelidik ad hoc harus disumpah sebelum melakukan penyelidikan? Kalau memang benar,
lalu bagaimana dengan penyelidik dan penyelidik ad hoc yang pernah bekerja untuk tim ad hoc Komnas HAM sebelumnya?
Permintaan agar penyelidik KPP HAM TSS dan KPP HAM Mei 1998 disumpah adalah hal yang baru. Permintaan ini tidak pernah terjadi dalam pengalaman penyelidikan Komnas
HAM sebelumnya, antara lain untuk KPP Timor-Timur, KP3T Tanjung Priok dan tim ad hoc penyelidik lainnya yang dibentuk Komnas HAM. Bahkan beberapa tim ad hoc (komisi penyelidik-KPP) terdahulu telah ditindaklanjuti Jaksa Agung hingga ke pengadilan. Proses penyelidikan berjalan tanpa pernah dipersoalkan karena sumpah jabatan.Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM hanya mewajibkan sumpah jabatan kepada penyidik atau penyidik adhoc. Misalnya kewajiban pengambilan sumpah sebelum menjalankan tugas hanya bagi Penyidikad hoc sesuai Pasal 21 ayat (4), Penuntut Umum sesuai Pasal 23 ayat (3) dan Hakim sesuai Pasal 30. Sementara Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana juga hanya mengatur kewajiban membuat berita acara seperti diatur Pasal 75 KUHAP merupakan tugas Penyidik. Pasal 8 KUHAP berbunyi :
“Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang ini.”
- 2004 : Berhenti di tingkat penyidikan?
Pada 2004, Kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II masih mengalami kemacetan karena
tidak adanya kesepakatan antara Komnas HAM, Kejaksaan Agung dan DPR yang berbeda
pendapat atas adanya pelanggaran beratHAM dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan
Semanggi II. Hasil KPP HAM Trisakti, Semanggi dan Semanggi II yang telah diserahkan
Komnas HAM pada Kejaksaan Agung dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena adanya
rekomendasi DPR yang menyebutkan tidakadanya pelanggaran berat HAM dalam kasus
Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.
Menjelang kejatuhan Soeharto, telah terjadi aksi mahasiswa besar-besaran hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan tuntutan perubahanakan pemerintahan yang demokratis serta reformasi total. Demonstrasi mahasiswa ituditangani dengan pola-pola represif, melalui pembubaran aksi-aksi demonstrasi mahasiswa, penembakan di luar proses hukum, maupun tindakan penganiayaan lainnya.
Tragedi Semanggiterjadi pada11-13 November1998, masa pemerintah transisiIndonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal denganTragedi Semanggi IIterjadi pada24 September1999yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruhJakartaserta menyebabkan 217 korban luka - luka.
Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa 1998 dan juga menentangdwi fungsi ABRI/TNI. Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa itu masyarakat bergabung dengan mahasiswa setiap hari melakukan demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian sangat besar dari seluruhIndonesiadan dunia internasional. Hampir seluruhsekolahdanuniversitasdiJakarta, tempat diadakannya Sidang Istimewa tersebut, diliburkan untuk mencegah mahasiswa berkumpul. Apapun yang dilakukan oleh mahasiswa mendapat perhatian ekstra ketat dari pimpinan universitas masing-masing karena mereka di bawah tekanan aparat yang tidak menghendaki aksi mahasiswa.
Pada bulanNovember 1998pemerintahan transisi Indonesia mengadakanSidang Istimewauntuk menentukanPemiluberikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahanB. J. Habibiedan tidak percaya dengan para anggotaDPR/MPROrde Baru. Mereka juga mendesak untuk menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan pemerintahan dari orang-orangOrde Baru.
Jumlah masyarakat dan mahasiswa yang bergabung diperkirakan puluhan ribu orang dan sekitar jam 3 sore kendaraan lapis baja bergerak untuk membubarkan massa membuat masyarakat melarikan diri, sementara mahasiswa mencoba bertahan namun saat itu juga terjadilah penembakan membabibuta oleh aparat ketika ribuan mahasiswa sedang duduk di jalan. Saat itu juga beberapa mahasiswa tertembak dan meninggal seketika di jalan. Salah satunya adalahTeddy Wardhani Kusuma, mahasiswaInstitut Teknologi Indonesiayang merupakan korban meninggal pertama di hari itu.
Mahasiswa terpaksa lari ke kampusUniversitas Atma Jayauntuk berlindung dan merawat kawan-kawan sekaligus masyarakat yang terluka. Korban kedua penembakan oleh aparat adalah Wawan, yang nama lengkapnya adalahBernardus Realino Norma Irmawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya, Jakarta, tertembak di dadanya dari arah depan saat ingin menolong rekannya yang terluka di pelataran parkir kampus Universitas Atma Jaya, Jakarta. Mulai dari jam 3 sore itu sampai pagi hari sekitar jam 2 pagi terus terjadi penembakan terhadap mahasiswa di kawasan Semanggi dan penembakan ke dalam kampus Atma Jaya. Semakin banyak korban berjatuhan baik yang meninggal tertembak maupun terluka. Gelombang mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergabung terus berdatangan dan disambut dengan peluru dangas airmata. Sangat dahsyatnya peristiwa itu sehingga jumlah korban yang meninggal mencapai 17 orang. Korban lain yang meninggal dunia adalah:Sigit Prasetyo(YAI),Heru Sudibyo(Universitas Terbuka),Engkus Kusnadi(Universitas Jakarta),Muzammil Joko(Universitas Indonesia), Uga Usmana, Abdullah/Donit, Agus Setiana, Budiono, Doni Effendi, Rinanto, Sidik, Kristian Nikijulong, Sidik, Hadi.
Jumlah korban yang didata olehTim Relawan untuk Kemanusiaanberjumlah 17 orang korban, yang terdiri dari 6 orang mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Jakarta, 2 orang pelajar SMA, 2 orang anggota aparat keamanan dariPOLRI, seorang anggota SatpamHero Swalayan, 4 orang anggota Pam Swakarsa dan 3 orang warga masyarakat. Sementara 456 korban mengalami luka-luka, sebagian besar akibat tembakan senjata api dan pukulan benda keras, tajam/tumpul. Mereka ini terdiri dari mahasiswa, pelajar, wartawan, aparat keamanan dan anggota masyarakat lainnya dari berbagai latar belakang dan usia, termasuk Ayu Ratna Sari, seorang anak kecil berusia 6 tahun, terkena peluru nyasar di kepala
Harapan kasusTragedi Trisaktidan Semanggi I dan II untuk menggelarpengadilan HAM ad hocbagi para oknum tragedi berdarah itu dipastikan gagal tercapai.Badan Musyawarah(Bamus)DPRpada6 Maret2007kembali memveto rekomendasi tersebut. Putusan tersebut membuat usul pengadilan HAM kandas, karena tak akan pernah disahkan dirapat paripurna. Putusan penolakan dari Bamus itu merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya Bamus telah menolak, namun di tingkat rapim DPR diputuskan untuk dikembalikan lagi ke Bamus. Hasil rapat ulang Bamus kembali menolaknya. Karena itu, hampir pasti usul yang merupakan rekomendasi Komisi III itu tak dibahas lagi.
Rapat Bamus dipimpin Ketua DPRAgung Laksono. Dalam rapat itu enam dari sepuluh fraksi menolak. Keenam fraksi itu adalah FraksiPartai Golkar, FraksiPartai Demokrat, FraksiPPP, FraksiPKS, FraksiPBR, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD). Sementara fraksi yang secara konsisten mendukung usul itu dibawa ke paripurna adalah FraksiPDI Perjuangan, FraksiKebangkitan Bangsa(FKB), FraksiPAN, dan FraksiPDS.
Keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR, ini menganulir putusan Komisi III-yang menyarankan pimpinan DPR berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc-membuat penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia Trisakti dan Semanggi semakin tidak jelas.
Pada periode sebelumnya 1999-2005, DPR juga menyatakan bahwa kasus Tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran berat HAM.9 Juli2001rapat paripurna DPR RI mendengarkan hasil laporan Pansus TSS, disampaikan Sutarjdjo Surjoguritno. Isi laporan tersebut:
F-PDI P, F-PDKB, F-PKB (3 fraksi ) menyatakan kasus Trisakti, Semanggi I dan II terjadi unsur pelanggaran HAM Berat.
Sedangkan F-Golkar, F- TNI/Polri, F-PPP, F-PBB, F -Reformasi, F-KKI, F-PDU (7 fraksi) menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM berat pada kasus TSS.
GARIS WAKTU KEJADIAN
Pada tanggal11 November1998,mahasiswadan masyarakat yang bergerak dari Jalan Salemba, bentrok denganPamswakarsadi kompleksTugu Proklamasi.
Pada tanggal12 November1998ratusan ribu mahasiswa dan masyrakat bergerak menuju kegedung DPR/MPRdari segala arah,Semanggi-Slipi-Kuningan, tetapi tidak ada yang berhasil menembus ke sana karena dikawal dengan sangat ketat oleh tentara, Brimob dan juga Pamswakarsa. Pada malam harinya terjadi bentrok di daerahSlipidan Jl. Sudirman, puluhan mahasiswa masuk rumah sakit. Ribuan mahasiswa dievekuasi ke Atma Jaya. Satu orang pelajar, yaituLukman Firdaus, terluka berat dan masuk rumah sakit. Beberapa hari kemudian ia meninggal dunia.
Jumat tanggal13 November1998mahasiswa dan masyarakat sudah bergabung dan mencapai daerah Semanggi dan sekitarnya, bergabung dengan mahasiswa yang sudah ada di kampusUniversitas Atma JayaJakarta. Jalan Sudirman sudah dihadang oleh aparat sejak malam hari dan pagi hingga siang harinya jumlah aparat semakin banyak guna menghadang laju mahasiswa dan masyarakat. Kali ini mahasiswa bersama masyarakat dikepung dari dua arah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dengan menggunakan kendaraan lapis baja.
Sumber: https://www.kontras.org/data/KERTAS_POSISI_TSS_2006.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Tragedi_Semanggi
http://muhammadghozali30.wordpress.com/2012/10/06/peristiwa-trisakti-dan-semanggi/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H