Arti Hukum sendiri  tidak lepas dari adanya suatu perundang-undangan yang di dalamnya berisi berupa aturan yang bersifat mengikat. Guna untuk mengatur segala tingkah laku individu ataupun sekumpulan manusia yang saling berintraksi satu sama lain dalam bersosialisasi bermasyarakat dan bernegara.
Mengenai arti perkawinan tentu  tidak asing lagi bagi kita semua, yaitu tentang dua insan antara  pria dan wanita sebagai suami istri yang memiliki ikatan lahir dan batin yang dimana pernikahan tersebut telah di catatkan di kantor urusan agama sehingga resmi terdafatar sebagai suami istri yang sah. Yang memiliki tujuan untuk mewujudkan keluarga sakinah mawadah waramah dalam berumah tangga yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
terkait dengan dinamika politik dalam pembentukan uu perkawinan ini berawal dari kurangnya dalam memperhatikan aspirasi  masyarakat yang menimbulkan inkonsistensi  dalam penerapan hukum, dikarenakan adanya suatu perbedaan antara hukum perundang-undangan (legislasi) dengan kehendak masyarakat.
Masalah yang timbul dimasyarakat sebelum dibentuk perundang-undangan sangat beraneka ragam, mulai dari adanya pernikahan paksa, perkawinan anak, praktek poligami yang disalah gunakan, dan sebagainya. Melihat dari banyaknya problem yang ada tersebut maka dibentuklah Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Dengan dibentuknya Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan KHI Â ini bertujuan untuk mengatasi dan memudahkan masalah-masalah yang ada di masyarakat dapat teratasi dengan baik, yang dapat menyatukan hukum perkawinan, respon terhadap pembaharuan hukum, peningkatan status wanita serta dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Seiring dengan berjalannya waktu hukum perkawinan di Indonesia mengalami pembaharuan dan perubahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H