Seiring berkembangnya masyarakat dalam bidang industri, perubahan fungsi pada lingkungan masyarakat terus berlanjut khususnya pada kawasan hutan. Letak keberadaan hutan sebagai daerah penampungan air dan sumber oksigen semakin tergerus untuk keperluan lahan, yang berakibat pada kurangnya penyerapan pada polusi udara, dan juga memicu terjadinya bencana yang disebabkan oleh hilangnya fungsi tanaman hutan sebagai penahan air dan sedimen, seperti bencana banjir dan longsor.
Untuk itu Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupaya menyeimbangkan perubahan fungsi hutan melalui program-program rehabilitasi, salah satunya dengan Program Kebun Bibit Rakyat.
Kegiatan ini merupakan kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan penghasil kayu dan hasil hutan bukan kayu, yang dikelola oleh lembaga desa, kelompok adat, kelompok masyarakat, kelompok tani hutan, atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, yang nantinya bibit tersebut digunakan untuk penanaman, sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.
Bagaimana cara masyarakat dapat berpartisipasi pada program ini?
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.10 Tahun 2021, Masyarakat yang ingin berpartisipasi merehabilitasi daerahnya, dapat membentuk kelompok pengelola baik berupa lembaga desa, kelompok adat, kelompok masyarakat, kelompok tani hutan, atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, dengan syarat permohonan berupa:
a. Daftar anggota calon kelompok KBR (minimal berjumlah 15 orang)
b. Deskripsi dan sketsa calon lokasi pembuatan bibit
c. Deskripsi dan sketsa calon lokasi penanaman bibit
d. Surat Pernyataan:
   1. Belum pernah mendapat bantuan kegiatan sejenis atau fasilitasi dari pemerintah dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir.