Ketiga, dalam madzhab Syafi'I mengharamkan Wanita untuk membaca Al-Qur'an ketika dalam keadaan sedang haid. Sebagaimana dalam kitab Imam An-Nawawi yang menyatakan bahwa haram hukumnya bagi seorang perempuan yang dalam kondisi haid membaca Al-Qur'an.
Keempat, mayoritas ulama madzhab Hambali tidak melarang perempuan membaca Al-Qur'an ketika dalam kondisi haid. Hal tersebut berdasarkan yang telah diriwayatkan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib :
"Tidaklah Nabi melarang seseorang membaca sesuatu pun dari Al Quran selama dia tidak dalam keadaan junub."
Dalam hal ini, sangat penting untuk berkonsultasi dengan ulama yang terpercaya dan berpengetahuan luas untuk memperoleh pandangan yang akurat mengenai masalah ini. Setiap individu dapat memilih untuk mengikuti pendapat yang diyakini sebagai yang paling benar menurut keyakinan dan pemahaman mereka, dengan tetap memperhatikan niat yang ikhlas dalam membaca Al-Qur'an.
Akhirnya, penting untuk diingat bahwa Islam memberikan kebebasan dan fleksibilitas dalam beragama, dan pilihan pribadi dapat berbeda antara individu yang satu dengan yang lainnya. Karena di Indonesia ini mayoritas masyarakatnya menerapkan mazhab Syafi'i maka kita bisa mengikuti pendapat mazhab ini yang mengharamkan seorang wanita haid membaca al-Quran walaupun sebagian ayat, baik itu menggabungkan niat berdzikir dan membaca al-Quran ataupun hanya untuk membaca Al-Quran saja.Â
Namun diperbolehkan membaca ayat al-Quran yang bernuansa dzikir dan doa dengan syarat tidak meniatkan untuk membaca al-Quran. Boleh juga membaca Al-Quran di dalam hati dengan tanpa menggerakkan bibir ataupun menggerakkan bibir dengan syarat dirinya tidak bisa mendengar bacaannya. Boleh juga membaca ayat-ayat al-Quran yang telah di naskah tulisannya.
Keukeu Ev Fitriani
Mahasiswa KPI UIN Bandung