Mohon tunggu...
Ketut Diastu SH MH
Ketut Diastu SH MH Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Fiat Justitia Ruat Caelum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Langkah Ingin Menggugat tapi Tidak Tahu Keberadaan Tergugat di Indonesia maupun di Luar Indonesia

13 Juni 2024   08:04 Diperbarui: 13 Juni 2024   17:46 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar ketut diastu 

Halo para pencari keadilan... Pada kesempatan ini saya akan memberikan pengalaman saya saat menjalani profesi advokat, dimana saat kami ingin menggugat, Prinsipal kami memberitahu kepada kami jika beliau tidak tahu keberadaan  atau kediaman Tergugat terakhir baik di wilayah Indonesia maupun diluar wilayah Indonesia. 

Nah jika menemukan masalah seperti ini para pencari keadilan jangan khawatir, akan saya berikan langkahnya agar gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan dapat diterima majelis hakim:

1. Gugatan yang saudara buat harus menyantumkan kata "Keberadaan Tergugat saat ini tidak diketahui baik didalam wilayah Indonesia maupun diluar wilayah Indonesia" Kata tersebut dicantumkan setelah penulisan alamat terakhir Tergugat.

2. Harus menyiapkan dana lebih, karena akan ada biaya panggilan koran selama 2 (dua) kali dan  biaya pemberitahuan putusan 1 kali

3. Ikuti sidang terlebih dahulu, biasanya hakim akan memberikan saran agar membayar biaya koran dan pemberitahuan putusan.

Sobat pencari keadilan mungkin masih ada yang belum mengetahui berapa sih kisaran biaya Panggilan koran 2 (dua) kali dan pemberitahuan putusan 1(satu) kali?

Nah untuk biaya pengalaman saya pada pengadilan negeri jakarta barat untuk biaya panggilan koran pertama Rp1.710.000

Dan panggilan koran ke 2 (dua) Rp. 1.700.000

Serta biaya pemberitahuan putusan selama 1 (satu) kali Rp2.510.000.

Nah jadi itu informasi yang dapat kami berikan untuk mempermudah para pencari keadilan dalam mengambil langkah yang akan ditentukan, terimakasih sudah membaca informasi yang kami berikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun