Pada tanggal 8 Maret 2024 Universitas Jayabaya mengadakan Yudisium jenjang strata Dua MH, M.Kn, MM, M.Ikom Tahun akademi 2023-2024 Ganjil. Salah satunya yang mengikuti Yudisium adalah seorang Advokat Muda yang  cukup berpengalaman di dalam dunia praktek di Pengadilan yang berpengalaman baik litigasi dan Non Litigasi yaitu bernama Ketut Diastu.
Para Yudisium ini sudah sah dapat menggunakan gelar Magister Hukum sebagai mana yang sudah di sampaikan oleh Bapak Dr. H. Yuhelson, S.H.,M.H. selaku Pimpinan Sidang Yudisium pada tanggal 8 Maret 2024. Bapak Dr. Hendwig A. Mau, S.H.,M.Hum  membacakan nama-nama mahasiswa Magister Hukum yang saat itu mengikuti Yudisium salah satunya menyebut nama Ketut Diastu dengan menyebut ''Ketut Diastu,S.H.,M.H., Midul Makati,S.H.,M.H., Anna Beatrix, S.H.,M.H., Adji Saputra, S.H.,M.H., Savira Audia, S.H., M.H" dan seketika ketut diastu dan nama-nama yang disebut berdiri seketika.
Setelah acara Yudisium Ketut Diastu berpesanÂ
"Bahwa hari ini kita sudah selesai melaksnakan tugas kita sebegai Mahasiswa Pascasarjana , kita harus mendengar pesan yang di sampaikan para pimpinan Yudisium bahwa kita sebagai Alumni Mahasiswa Jayabaya harus dapat mempertanggungjawabkan ilmu dan gelar yang kita dapatkan, kita harus menjaga nama baik alamater kita yaitu Universitas Jayabaya"
Dan bapak Dr. H. Yuhelson, S.H.,M.H. menyampaikan pesan sebelum menutup acara " Apabila rekan-rekan yang ingin melanjutkan Program Doktoral ilmu hukum bisa melanjutkan di kampus kita ini karena saat ini Doktoral Ilmu Hukum berakreditasi UNGGUL"Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H