Mohon tunggu...
Kesyh Susanto
Kesyh Susanto Mohon Tunggu... Penulis - mahasiswa

saya adalah mahasiswa S1 UIN RADEN INTAN LAMPUNG, program studi Hukum Keluarga Islam, fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bersama Mengenal Ekologi dalam Perspektif Dr. Agus Hermanto M.H.I

9 Oktober 2023   21:32 Diperbarui: 9 Oktober 2023   21:46 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dr. Agus Hermanto, M.H.I, salah satu bapak dosen pengampu mata kuliah Fiqh Ekologi di fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Kelahiran Lampung Barat, pada tanggal 5 Agustus 1986. Saat ini tinggal di Jl. Karet Gg. Masjid No. 79 Sumberejo Kemiling Bandar Lampung. Beliau sudah menikah dengan ibu Rohmi Yuhani'ah, S.Pd.I., M.Pd.I, dan saat ini sudah memiliki dua anak, yang bernama Yasmin Aliaya Mushoffa dan Zayyan.

Riwayat pendidikan beliau dari awal yakni Formal MI Al Ma'arif Lampung Barat Tahun 1999. Setelah itu melajutkan di  MTs. Al Ma'arif Lampung Barat Tahun 2002. Setelah lulus lanjut ke KMI AI Iman Ponorogo Jawa Timur Tahun 2006. Setelah itu beliau melanjutkan keperguruan tinggi di S1 Syari'ah STAIN Ponorogo Jawa Timur Tahun 2011 dan S2 Hukum Perdata Syari'ah PPs. IAIN Raden Intan Lampung Tahun 2013. Setelah itu belau juga menerima program beasiswa S3 5000 Doktor di UIN Raden Intan Lampung Jurusan Hukum Keluarga Islam dan sesai pada tahun 2018.

Menjadi Komisi Farwa MUI Lampung di tahun 2018 sampai 2021, akil Ketua FKTPQ Kota Bandar Lampung  pada tahun 2021 sampai 2015, menjadi Sekretaris Dai kamtibmas Polda Lampung di tahun  2021-2025, menjadi koordinator Kajian dan Sekolah Moderasi PKMB UIN Raden Intan Lampung (200 2024), menjadi Anggota ADHKI (Anggota Dosen Hukum Keluarga Hukum Islam) Nasional. Memimpin Lembaga al-Faruq Lampung Menjadi Reviwer di Junal Internasional RICMUS UIN raden Intan Lampung. Menjadi Reviwer di Jurnal Prodi Hukum Keluarga Islam UII Yogyakarta. Menjadi Sekretaris Depertemen Riseach dan Penelian DPW Forum Silaturahim Doktor Indonesia (FORSILADI).

Itulah tadi biografi singkat perjalan hidup dari bapak Dr. Agus Hermanto, M.H.I., Semoga bisa menjadi inspirasi untuk kita semua.

Berikut nya yakni pembahasan sekitar ekologi:

Fiqh Ekologi atau bisa disebut fikih lingkungan bila disebutkan dalam bahasa arab yakni disebut fiqh bi'ah berkategori purposive idhafah ghardhiyah adalah  kelompok kata yang keduanya berfungsi sebagai tujuan atau objek dari kata pertama. Ekologi  sendiri berasal dari bahasa Yunani, yakni oicos Om berarti habitat hubungan tempat tinggal atau lingkungan rumah yang ditinggali. Oicos tidak dikenal sebagai pemahaman lingkungan sekitar kita saja tetapi mencakup keseluruhan alam semesta dan seluruh interaksi saling berpengaruh dan saling terjalin di dalamnya, di mana di dalamnya terdapat makhluk hidup dengan tumbuh-tumbuhan dan makhluk hidup lainnya. Pemahaman tentang ekologi tidak jauh dari pemahaman ekosistem serta memiliki beberapa komponen penyusunannya, di mana terdapat abiotik dan abioik. Ekologi juga bisa di sebut juga sebagai cabang dari ilmu biologi yakni ilmu tentang kehidupan yang di mana menjadi hubungan berbagai kehidupan di dalam lingkungan. Di mana di dalamnya menganalisis bermacam-macam interaksi organisme, sistem kehidupan dan lain sebagainya.

Dirumuskan secara lain bahwa Ekologi adalah sebuah jaringan Karena untuk mengetahui ekosistem pada akhirnya berarti memahami jaringan dan menerobos jauh ke dalam melebihi persoalan permukaan menyangkut populasi dan kerusakan ataupun sekedar persoalan menanam pohon. Dan memahami persoalan masalah-masalah yang terjadi pada lingkungan yang harus diselamatkan.

Sedangkan kata fiqih berarti pemahaman atau pengetahuan. Menurut syara'nya adalah untuk mengetahui bagaimana hukum-hukum yang berhubungan dengan amal perbuatan mukalaf.

Jadi fiqh Ekologi adalah pemahaman yang begitu mendalam atas hukum-hukum Syariah menggunakan penyelesaian beragam persoalan yang terjadi di tengah-tengah proses interaksi antara makhluk hidup dengan sesamanya di lingkungannya.

Jadi apabila pengertian istilah fiqih dan lingkungan digabungkan dalam satu pemahaman maka dapat diartikan secara definitif bahwa fikih lingkungan merupakan sebuah seperangkat aturan tentang perilaku ekologis masyarakat muslim yang ditetapkan secara kompeten berdasarkan teks syar'i dengan ajuan untuk mencapai kemaslahatan bersama dan melestarikan lingkungan di sekitar kita

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun