Mohon tunggu...
Kesdik Bayu
Kesdik Bayu Mohon Tunggu... Full Time Blogger - SEO Specialist

Menulis dengan gaya yang mungkin terlalu sarkastik untuk beberapa orang, tapi cukup menghibur untuk yang lain.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terlalu Kreatif, Seorang Istri Palsukan Kematian Suami Demi Tipu Bank Rp 750 Juta

18 Januari 2025   19:39 Diperbarui: 18 Januari 2025   19:39 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasutri Pemalsu Dokumen Kredit Bank (polrespasuruankota.com)

Pasangan suami istri, Rakhmad Habibi (41) dan Indah Suryaningsih (38), warga Kecamatan Sumbersari, Jember, berhasil memalsukan dokumen untuk mengajukan pinjaman senilai Rp 750 juta di salah satu bank pelat merah yang beroperasi di Kecamatan Balung, Jember.

Modus yang digunakan oleh keduanya adalah pemalsuan identitas dan dokumen penting yang digunakan sebagai syarat pengajuan kredit.

Pada Maret 2024, pasangan ini berhasil mencairkan pinjaman sebesar Rp 750 juta dengan menggunakan dokumen palsu, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), buku nikah, dan sertifikat tanah yang mereka modifikasi sesuai pemberitaan di kumparan.com, 16 Januari 2025.

Tak berhenti di situ, mereka melanjutkan rencana mereka dengan melaporkan kepada bank bahwa Rakhmad Habibi, yang tercatat sebagai kreditur, telah meninggal pada November 2024. Dengan alasan tersebut, mereka berharap dapat menghindari kewajiban pembayaran pinjaman.

Agar laporan kematian tersebut dipercaya, Indah Suryaningsih menyertakan foto pemakaman dan batu nisan yang mencantumkan nama suaminya.

Namun, langkah tersebut menimbulkan kecurigaan pihak bank. Bank Jatim, yang menyalurkan pinjaman tersebut, akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib setelah menemukan kejanggalan dalam proses pengajuan kredit.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan bahwa setelah penyelidikan, polisi menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen, termasuk laptop dan mesin cetak. Selain itu, mereka juga menemukan beberapa sertifikat palsu yang diduga digunakan untuk pengajuan agunan kredit kepada koperasi dan pihak lain.

Pasutri ini kini dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 264, 266, 267, serta Pasal 263, 264, 266, dan 268 KUHP, terkait dengan pemalsuan dokumen. Mereka juga melanggar Undang-Undang Kependudukan dan Undang-Undang Data Pribadi. Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam hukuman penjara antara 4 hingga 6 tahun.

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini, dengan dugaan bahwa pasutri tersebut telah melakukan pemalsuan dokumen lainnya, termasuk buku tabungan dan kartu ATM yang juga digunakan dalam tindak pidana ini. Pihak kepolisian pun menyatakan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya kasus serupa yang melibatkan pelaku.

Pemalsuan Dokumen Ini Membuat Bank Rugi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun