Pengertian dari Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang di setiap manusia memilik inya yang di bawa dari mereka lahir dan salah satu anugerah yang di berikan dari Tuhan yang Maha Esa tanpa terkecuali. Mengingat karena HAM adalah karunia Tuhan, maka tidak ada badan satupun atau seseorangpun di perkenankan untuk merampasnya serta tidak ada kekuasaan apapun yang boleh membatasi hak tersebut bahkan mencabut hak tersebut di setiap individu nya. Hak Asasi Manusia sendiri dapat di katakan sebagai hak yang bersifat fundamental dan universal. Di katakan bersifat fundamental karena hak tersebut di bawa oleh setiap individu yang lahir dan tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun. Bersifat universal di sini bermaksud hak ini di miliki setiap individu yang ada tanpa memandang adanya perbedaan baik itu perbedaan agama, ras, kelamin, ataupun perbedaan dasar agama dan bangsa. Di setiap Negara, hukum, pemerintah, dan setiap individu di wajibkan untuk menjunjung tinggi hak ini dan martabat manusia. Karena setiap manusia di muka bumi ini akan perlakuan yang sama dalam segala aspek yaitu, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
Dalam perkembangannya muncul juga teori kontrak sosialnya bahwasanya kekuasaan negara muncul karena berdasarkan nya persetujuan atau kontrak antara seluruh anggota masyarakat yang ada untuk membentuk suatu negara. Indonesia merupakan negara hukum dimana adanya pengakuan terhadap hak asasi manusia dan hak tersebut di jamin oleh adanya undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan. Seperi yang tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa " serta di dukungnya oleh keijakan politik luar negri Indonesi yang "bebas dan aktif" sangat mendukung statement bahwasanya Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia yang ada dan berlangsung dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sedang manusia terikat dengan hukum yang ada di Indoonesia karena Indonesia sendiri adalah negara hukum seperti yang telah berbunyi di dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Kemudian, dalam paham negara hukum segala tindakan penyelenggara negara dan warga negara harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di dalamnya dan dengan aturan hukum yang berlaku. Sedangkan dengan adanya hak politik (political right) merupakan salah satu bagian dari HAM dengan sifat nya yang fundamental dan universal, maka dari pada itu negara sangat bertanggung jaawab atas setiap warga negaranya untuk mengatur secara jelas dalam suatu konstitusi agar terpenuhnya dan menganggap atas keberadaan hak tersebut. Selain itu, Indonesia sendiri memiliki Komisi Nasional (Komnas) HAM yang menjadi salah satu bukti keseriusan pemerintah dalam menjamin berdiri nya supremasi dan kokoh nya perlindungan HAM di Indonesia.
Di dalam teori hubungan internasional, persoalan hak asasi manusia ini sering di kaitkan dengan perpektif realisme dan prespektif rekativisme dimana pada realisme sangat di tekankan dengan adanya power dan security di karenakan melatarbelakangi ada nya sifat manusia yang selalu menekankan terhadap self-interest dan egoism. Seiring berjalan nya waktu, mulai ada nya perkembangan pandangan realis terhadap HAM sejalan nya perkembangan terhadap teori hubungan internasional yang pada akhir nya terlahirnya teori neorealism yang lebih memfokuskan kepada balance of power demi menyeimbangkan kekuatan dan mempertahankan kedamaian yang ada di dunia ini. Hal ini di tandai dengan kepedulian terhadap warga negara itu sendiri, dengan menandakan bahwa warga negara memiliki peran penting untuk turut andil dalam menentukan pemerintah dalam negara nya dan berlaku tak hanya untuk warga negara dalam negeri saja tetapi juga warga negara yang berada di luar negri termasuk para pekerja migran Indonesia turut menentukan pilihan dalam bermasyarakat berpemerintah seperti khalayak warga negara yang ada di dalam negara itu.  Sedang HAM dalam implikasi politik luar negri semakin signifikan dengan berjalannya arus globalisasi menekankan isu human  security. Meyakini bahwa HAM adalah jaminan dasar pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan memiliki dampak pada arah dan output kebijakan luar negrisuatu negara dalam mempromosikan HAM sebagai bagian terpenting di negara nya.  Â
 Permasalahan para pekerja di Indonesia sangat menarik untuk di bahas dan di bicarakan lebih lanjut karena pada pasal nya di Indonesia sampai saat ini di nilai belum mampu melindungi hak politik yang terjadi oleh para pekerja imigran yaitu tidak dapat menyalurkan hak pilih mereka pada saat terjadi nya pemilu. Hal ini termaksud mengesampingkan hak asasi manusia dalam bermasyarakat dan dalam berpemerintah.Â
Permasalah yang timbul dari pekerja imigran antara lain kurang nya perlindungan hak asasi manusia dan kurang nya di hargai dan di hormati sebagaimana hukum yang ada yang harus di selaraskan dengan hukum dan kebutuhan masyarakat dan sering kali di langgar, adapun  peraturan yang ada, baik peraturan dari negara yang ia terima maupun kurang nya perlindungan-perlindungan pekerja imigran di sebabkan negara pengirim dan negara penerima tidak melakukan ratifikasi konvensi Internasional menyangkut hak-hak pekerja imigran dan kurang nya kepatuhan dari berbagai pihak yang terlibat di dalam bisnis pekerja imigran tersebut pada peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang telah ada dan tersedia di dalamnya. Sedangkan peraturan-peraturan bahkan ketentuan-ketentuan hak pekerja imigran telah banyak di atur baik di dalam hukum internasional dan di dalam hukum nasional. Namun dalam realita nya negara pengirim dan negara penerima mengabaikan hak pekerja imigran yang ada baik dari standar-standar pemenuhan keterampilan maupun hak asasi nya sehingga di perlukan bagi pemangku kebijakan  implementasi menyeluruh terhadap standar-standar minimum internasional serta pemenuhan nilai-nilai hak asasi manusia tersebut.
Oleh sebab itu, dalam masalah ketenagakerjaan lintas negara, ILO (Intermnasional Labour Organization) sangat berperan penting dalam upaya melindungi seluruh buruh yang sedang mengalami ada nya permasalahan dalam ketenagakerjaan dalam lingkup lintas negara, yakni organisasi ini merupakan suatu organisasi Internasional di bawah naungan PBB (Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang menangani bidang ketenagakerjaan di lingkup dunia internasional, yang di dirikan pada tahun 1919. Dan pada tahun 1944 ada nya Deklarasi Philadelphia berisi bahwasanya pekerja bukanlah komoditas dan menetepkan Hak Asasi Manusia dan hak ekonomi berdasarkan prinsip yang menyatakan bahwa adanya kemiskinan akan mengancam kesejahteraan dimanapun kita berada. Karena kemiskinan sendiri akan memunculkan dampak-dampak lain yang akan berentet urusan nya dan pada akhirnya akan membalikkan masalah tersebut bahwa kemiskinanlah masalah utama yang mengakibatkan banyak nya masalah yang timbul.
"artikel ini sebagai salah satu syarat tugas II mata kuliah Teori Hubungan Internasional I dengan dosen pengampu : bapak Fadlan Muzakki, S. IP., M. Phil., LLM."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H