Mohon tunggu...
kery anita
kery anita Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kades di 219 Desa di Kabupaten Pati Siap Dilantik

19 April 2015   19:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:54 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kabupaten Pati merupakan salah satu Kabupaten yang ada di Jawa Tengah.  Pada bulan Maret lalu di Kabupaten Pati telah melakukan pemilihan kepala desa (pilkades)  secara serentak di 219 desa yang tersebar di 21 kecamatan di Pati. Hanya satu desa yang tidak mengikuti pilkades yaitu di desa Bancak kecamatan Gunungwungkal karena tidak ada calon yang mendaftarkan diri untuk menjadi kepala desa.

Pelaksanaan pilkades ini pada tanggal 28 Maret lalu. Mengapa pilkades dilakukan seren tak pada 219 desa ? karena menganut dalam Undang-Undang  No 6 Tahun 2014 Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.” Itu artinya bahwa pilkades harus dilakukan juga bertujuan untuk menghemat APBD kabupaten. Dan sekarang ini pada tanggal 28-29 April 2015 mendatang akan di lakukan pelantikan kepala desa oleh Bupati Pati Haryanto, yang terpilih di empat titik yang berbeda.

Dalam pilkades serentak yang dilakukan bulan lalu dikatakan cukup berjalan baik karena tingkat partisipasi masayarakat dalam memilih cukup tinggi termasuk tingkat pemilihan pilkades di tempat penulis tinggal yaitu di desa Gunungwungkal kecamatan Gunungwungkal, disini ada 4 calon kepala desa yang mencalonkan diri dan hasil akhir yang menang dalam pilkades yaitu Surasmin dengan perolehan suara tertinggi.

Langkah pilkades serentak merupakan langkah yang tepat untuk menanggulangi biaya pemborosan dalam pembuatan surat suara maupun sarana prasarana yang lain guna menunjang pilkades berlangsung. Dengan hal ini maka diharapkan bagi kepala desa yang terpilih agar amanah dalam melaksanakan tugas yang diemban di desanya masing-masing. Undang-Undang No 6 Tahun 2014 merupakan ketentuan yang harus diperhatikan setiap desa termasuk kepala desa maupun perangkat desa dan yang lainnya demi keselaran dan kemakmuran desa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun