Mohon tunggu...
kery anita
kery anita Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pemenuhan Hak Anak, Sudahkah Terpenuhi ?

19 April 2015   10:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:55 4108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak). Semua anak mempunyai hak-hak yang sama dalam suatu negara. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Di setiap negara hak anak telah di atur dalam Undang-Undang dalam hal ini tidak terkecuali di Indonesia. Apakah hak anak sudah berjalan dengan semestinya ? pertanyaan yang singkat untuk di jawab antara sudah atau memang belum. Anak yang seharusnya mendapatkan kasih sayang dari kedua orangtuanya, tapi bagaimana dengan fenomena yang terjadi dalam masyarakat pada saat ini ? Banyak bayi, anak balita di buang oleh kedua orangtuanya atau di titipkan ke panti asuhan. Bahkan yang sering terjadi yaitu penjualanan anak di bawah umur.  Apakah itu termasuk pelanggaran atas hak untuk kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak ? Orangtua dalam hal ini mempunyai peran yang penting atas kelangsungan hak anak. Dalam Pasal 26 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; b. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan d. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak. Artinya bahwa orangtua harus memenuhi hak-hak yang dimiliki oleh anak agar anak tersebut bisa berkembang sesuai dengan umur.

Realitas yang terjadi dalam masyarakat seharusnya dapat segera  dengan berbagai cara. Misalnya saja setiap orangtua diberikan pengarahan dan bimbingan terhadap anaknya kelak. Dalam UUD  1945 pasal 28 B Ayat 2  jelas menyebutkan “ setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminan.” Paparan ayat tersebut  sudah merincikan tentang hak yang seharusnya di peroleh oleh anak-anak di negara ini. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu pemenuhan dari semua itu harus optimal agar anak mendapatkan hak-hak yang memang dibutuhkan.

Dalam fenomena lain menyebutkan anak-anak sering di jadikan obyek eksploitasi oleh orangtuanya. Misalnya saja menyuruh anaknya bekerja daripada melanjutkan pendidikan. Memang secara kodratnya kewajiban anak yaitu membantu orangtua, tetapi jika orangtua itu masih bisa bekerja lalu kenapa anak yang dijadikan sebagai obyek ekspoitasi ? Bahkan sering ditemui dijalanan anak balita yang dibawa oleh orangtuanya untuk mengemis. Bagaimana peran negara dalam meminimalisir eksploitasi anak agar anak dapat terpenuhi hak-haknya ? Dalam Pasal 23 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan,pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak.

Memang anak merupakan sebuah obyek yang sangat rawan untuk menjadi pelanggaran hak asasi manusia. Karena sebagian kalangan menganggap anak bisa di jadikan sasaran untuk mencari nafkah dan materi. Untuk itu agar hak anak bisa terjamin maka anak seharusnya di berikan ruang untuk mengeksplorasi keinginannya tanpa rasa takut. Hak fundamental anak itu terbagi menjadi empat (Alston,Philip,2008,270) : Pertama, hak untuk bertahan hidup atau survival rights. Kedua, hak untuk mendapatkan perlindungan atau protection right. Ketiga, hak untuk tumbuh kembang atau development right. Dan yang terakhir yaitu hak berpartisipasi atau participation right.

Jika keempat fundamental itu tercukupi semua anak akan tumbuh dengan pribadi-pribadi yang intelektual dan bisa berekspresi sesuai dengan usianya. Untuk itu peran pemerintah memiliki kewajiban bagi perlindungan hak anak dan pengurangan terjadinya pelanggaran atas hak anak. Dengan demikian semua anak yang ada di Indonesia dapat terjamin apa yang seharusnya diperoleh.

Anak-anak yang seharusnya mendapatkan jaminan sosial dalam kehidupan bermasyarakat tetapi justru malah sebaliknya kesengsaraan sosial yang mereka dapati di lingkungannya. Di indonesia saja bisa di lihat contoh dari hal tersebut antara lain banyak anak di bawah umur yang dijadikan gelandangan,pengamen,pedagang asongan dijalanan. Dan yang lebih kecamnya yaitu penjualan bayi dan balita.  Konteks ini menunjukan bahwa pelanggaran hak anak dilakukan oleh orang-orang terdekat mereka sendiri yang melakukan eksploitasi. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar anak merasa nyaman untuk beraktifitas sehari-hari. Namun, program-program dari pemerintah yang di terapkan tidak mencapai hasil yang diharapkan dan sama sekali belum memuaskan bagi anak-anak yang merasa kurang pemenuhan haknya. Hal ini tidak merubah situasi anak-anak agar dapat keluar dari dunia jalanan yang kejam bagi diri mereka dan dari waktu ke waktu semakin merajalela. Dengan adanya peningkatan terhadap Undang- Undang terhadap anak diharapkan kualitas dari pribadi anak akan terjamin dan terhindar dari persoalan yang berhubungan dengan pelanggaran hak-hak yang seharusnya di terima oleh anak tersebut

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun