Sebagai seorang prajurit, saya berpikir positif saja dan siap melaksanakan tugas yang diberikan. Mungkin pihak pengambil kebijakan ingin mengejar ketertinggalan kualitas pendidikan yang kacau-balau oleh kondisi erupsi Gunung Agung sejak bulan September 2017. Sebuah kebijakan yang sepertinya beralasan.
Ketika kondisi erupsi Gunung Agung masih terus berlangsung sampai saat ini, bisa dibayangkan bagaimana psikologi masyarakat, anak-anak sekolah, juga guru-guru. Apakah mungkin sebuah hasil yang positif akan tergapai dengan kebijakan yang terkesan dipaksakan di tengah badai erupsi? Sesuatu yang menggelayuti benak saya dan mungkin guru-guru yang lain.Â
Apalagi hal seperti ini baru pertama kali terjadi sepanjang 22 tahun saya mengabdi di dunia pendidikan. Entah dasar hukum apa yang para pengambil kebijakan pergunakan untuk membuat instruksi tersebut.Â
Anak-anak yang rajin masuk dan terlihat antusias belajar, belum tentu di benak mereka juga merasa nyaman dan konsen saat belajar. Keluhan dari masyarakat, utamanya orang tua/wali pun kerap terdengar. Akan tetapi, suara mereka seperti obrolan di warung kopi.
Dalam kegalauan, saya menerima kiriman pesan di WA group. Saya cermati dan isinya sangat menarik untuk sekadar mengobati dan menjadi pembenar keheranan dunia pendidikan di Karangasem akan kebijakan yang diambil saat itu. Dalam "covas" (yang katanya bersumber dari PGRI pusat), diceritakan bahwa libur semester adalah hak bagi guru dan siswa.Â
Dalam isi kiriman tersebut bagaimana PGRI berkeluh tentang banyaknya pihak-pihak yang iri ketika guru-guru khususnya menjalani liburan sementara tetap mendapat gaji+TPG (bagi yang sudah). Pesan mendalam yang saya tangkap adalah agar kita sebagai guru bisa memberi jawaban secara cermat dan bijak, serta menyikapinya dengan tepat.Â
Kita (guru) utamanya, senantiasa meletakkan semangat penuh dengan kebersamaan sesama abdi negara dan rasa tanggung jawab pengabdian terhadap bangsa dan negara. Dalam info tersebut juga dipaparkan secara rinci tentang perbedaan tentang hari libur PNS umum dan PNS guru, seperti berikut ini:
- Hari Kerja:
- PNS umum; 5 hari kerja =37,5 jam/minggu;
- PNS guru; 6 hari kerja   = 37,5 jam/minggu.
- Hari Libur:
- PNS umum:
- 4 hari Sabtu x 12 bulan = 48 hari;
- Cuti bersama          = 3 hari;
- Hak cuti selama 1 tahun = 12 hari
- Jadi, total hari liburnya = 63 hari.
- Sementara, Hari Libur PNS Guru:
- Libur semester 1 = 14 hari
- Libur semester 2 = 21 hari
- Libur Hari raya  = 14 hari
- Jadi, total libur PNS Guru adalah 49 hari (masih dikurangi kegiatan masuk PPDB 10 hari, sehingga tersisa 39 hari).
Jadi, libur semester adalah hak PNS Guru, yang sesungguhnya dengan hitungan cermat di atas masih lebih banyak hak libur PNS Umum sesama abdi negara.Â
Belum lagi dikurangi kegiatan piket-piket atau kegiatan lain (sesuai kebijakan sekolah). Para siswa pun semestinya diberi kesempatan untuk menghibur diri.Â
Ketika para artis lokal, bahkan nasional hadir ke kamp-kamp pengungsian, atau para relawan pemerhati anak begitu antusias membawa bantuan dan membangkitkan "tunas-tunas" Karangasem, mengapa kita sendiri seakan memberi kesan tidak peduli? Bahkan, terkesan "menyiksa" masa bermain mereka.
Masih pantaskah juga jika rekan-rekan PNS Umum iri terhadap libur semester yang di terima oleh guru? Sebuah pertanyaan yang sudah dijawab secara detail di rincian angka-angka di atas.Â