Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Dokter - Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022 // Narahubung: Jansen (ID line: jansenjayadi)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menilik Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Hari Ini

1 Juni 2017   19:07 Diperbarui: 1 Juni 2017   19:43 1236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh Eghar Anugrapaksi

Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh pada tanggal 31 Mei setiap tahunnya, kini World Health Organization (WHO) mengusung tema Tobacco Threatens Us All yang kurang lebih bila diartikan secara makna adalah dampak negatif dari tembakau yang menjangkau seluruh elemen masyarakat dan setiap aspek kehidupan. Tembakau menjadi biang kerok dari 7 juta kematian setiap tahunnya karena penggunaan tembakau. Tembakau menjadi beban ekonomi dengan tanggungan senilai 1.4 Trilliun USD yang digelontorkan untuk layanan kesehatan dan produktivitas yang hilang karena sakit dan kematian dini. Secara global, 226 juta orang dewasa yang merokok hidup di bawah garis kemiskinan. Hal ini memperparah disparitas yang muncul di masyarakat.

Dalam rangka mengatasi dampak buruk yang disebabkan karena tembakau, WHO mengusung sebuah kerangka untuk melawan bahaya tembakau. Protokol ini dikenal dengan nama WHO Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC). FCTC mengandung pedoman untuk mengurangi dampak buruk tembakau lewat berbagai lini, salah satunya lewat kebijakan nasional yang mengatur tentang kawasan bebas rokok.

Di Indonesia, kebijakan nasional yang mengatur taentang kawasan bebas rokok tertuang pada UU No. 36 tahun 2009 pasal 115 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Produk hukum ini mewajibkan pemerintah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing. Pemerintah juga sudah merumuskan MoU antara Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Kesehatan yang tertuang dalam surat nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

KTR didefinisikan sebagai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan produk tembakau, seperti merokok, produksi, menjual, mengiklankan, dan melakukan promosi. KTR di Indonesia merupakan sebuah perjalanan yang panjang. Terhitung pada tahun 2013, baru 10 dari 33 provinsi di negara ini yang memiliki peraturan tentang KTR. Padahal, urgensi memberlakukan di seluruh penjuru daerah di Indonesia sudah sangat mendesak. Beberapa alasan mengapa Indonesia harus segera merealisasikan KTR adalah (1) bahaya merokok terhadap perokok pasif, (2) KTR telah diamanatkan oleh undang-undang untuk direalisasikan oleh setiap pemerintah daerah (3) KTR didukung oleh berbagai kalangan, bahkan oleh perokok itu sendiri!

Sumber: Kemenkes RI
Sumber: Kemenkes RI
KTR terbukti membawa dampak positif dalam berbagai aspek. KTR terbukti mengurangi jumlah polusi udara sebesar 89%, menekan jumlah penyakit jantung koroker akut, mengurangi konsumsi tembakau 4-10%, dan salah satu yang terpenting adalah, membantu menimbulkan keinginan berhenti merokok pada perokok hingga sebesar 46%!

Indonesia memang masih sedang berjuang untuk mewujudkan Indonesia bebas asap rokok. Akan tetapi, perjuangan ini bukanlah suatu hal yang mustahil. Pemerintah menargetkan pada 2019 terdapat lebih dari 50% kabupaten atau kota di seluruh Indonesia menerapkan kawasan tanpa rokok. Hari ini, terdapat 127 kabupaten atau kota yang telah menerapkan kebijakan tersebut dari total 514 kabupaten atau kota di negeri ini atau sekitar 25%. Hal ini menjadi cerminan perjuangan kita mewujudkan Indonesia bebas rokok. Masih jauh memang. Tapi tidak mustahil. Semoga kita dapat mewujudkan Indonesia yang bebas rokok, bebas tembakau.

Selamat Hari Tanpa Tembakau Sedunia!

Referensi

Infodatin Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Kementerian Kesehatan Republlik Indonesia. Jakarta: Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI; 2015.

Pemerintah Targetkan 50 Persen Kota Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun