Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Dokter - Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022 // Narahubung: Jansen (ID line: jansenjayadi)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tak Ada Hujan, Tak Ada Angin, Permenkes 24 2020 Datang Menghantam Pelayanan Kesehatan

16 Oktober 2020   19:55 Diperbarui: 16 Oktober 2020   20:05 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Asisten Kesehatan Keluarga Anda [Internet]. [cited 2020 Oct 16]. Available from: https://www.sehatq.com/

Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik, pada 21 September 2020, menuai banyak kontroversi. Pasalnya, banyak ketentuan mengenai pelayanan radiologi klinik yang diubah dalam peraturan ini. Alih-alih membuat sistem kesehatan di Indonesia semakin baik, peraturan ini justru dapat memicu turunnya kualitas sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.

Pada peraturan sebelumnya, pelayanan radiologitermasuk di antaranya radiologi diagnostik dan radioterapidapat dilakukan dengan keterangan klinis yang jelas dari dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.[1] Hal ini memberikan keringanan bagi daerah-daerah yang belum memiliki dokter spesialis agar tetap dapat menjalani pelayanan radiologi dengan dokter umum yang ada.[2]

Sementara itu, melalui pasal 5 ayat (3), Permenkes yang baru ini mengharuskan adanya dokter spesialis radiologi dalam pelayanan.[3]  Berdasarkan pasal 11, jika terdapat dokter di luar spesialis radiologi yang ingin melakukan pelayanan radiologi, dokter tersebut harus memiliki sertifikat dari kolegium spesialis radiologi dan pelaksanaannya harus disupervisi oleh dokter spesialis radiologi.[3]

Perubahan sistem pelayanan radiologi ini dikhawatirkan akan membebani sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.[4] Alasan kuat dari kekhawatiran ini adalah jumlah sumber daya manusia yang tersedia. Sebelumnya, pelayanan radiologi dijalankan oleh sekitar 25 ribu dokter spesialis dengan 15 bidang medis berbeda dan dokter umum. [2,4,5] Jumlah ini sangat jauh berbeda besarnya jika dibandingkan dengan dokter spesialis radiologi yang berjumlah sekitar 1.578 orang [4,5]. Belum lagi, rumah sakit di Indonesia berjumlah banyak, mencapai 2.820 rumah sakit.[2]

Protes Keberatan dan Penolakan yang Timbul

Peraturan ini kemudian menuai penolakan dari 40 perhimpunan profesi kedokteran. [6] Tidak hanya ditilik dari substansinya, tetapi juga sistem administrasinya. Menurut Ketua Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran (MPPK), Pudjo Hartono, peraturan ini keluar secara tiba-tiba tanpa adanya harmonisasi dengan organisasi-organisasi kedokteran. [7]

Penolakan ini berlanjut pada permohonan pencabutan Permenkes 24 Tahun 2020 kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, yang dilayangkan secara tertulis tertanggal  5 Oktober 2020. [8]. Adapun perhimpunan-perhimpunan dari kedokteran gigi yang juga menyatakan hal yang sama, yakni menolak adanya Permenkes Penyelenggaraan Radiologi Klinik ini.[9,10].  Surat penolakan pun telah dikirimkan dari pihak kedokteran gigi kepada Menteri Kesehatan per tanggal 8 Oktober 2020. [9]

Mengenal Lebih Lanjut Mengenai Klinik Pratama, Madya, Utama, dan Paripurna

Dalam Permenkes disebutkan pada pasal 6-9 pada pasal 6-10, berdasarkan kemampuan pelayanan yang diberikan, pelayanan radiologi klinik terdiri atas: [11]

  1. Pelayanan radiologi klinik pratama yang diselenggarakan di rumah sakit, balai puskesmas, dan klinik dengan kemampuan modalitas alat radiologi terbatas, yakni pesawat mobile x-ray, dental x-ray, dan USG 

  2. Pelayanan radiologi klinik madya yang diselenggarakan di rumah sakit dan balai dengan tambahan modalitas alat berupa panoramic/cephalometri, mammografi, fluoroskopi, dan CT-Scan. 

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun