Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Dokter - Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022 // Narahubung: Jansen (ID line: jansenjayadi)

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Imunisasi Campak Ditunda oleh Kemenkes karena Belum Tersertifikasi Halal oleh MUI, Vaksin MR Haram?

5 Agustus 2018   20:01 Diperbarui: 5 Agustus 2018   20:12 754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Vaksin MR (Mumps atau campak dan Rubella), kini telah menjadi bahan perbincangan yang hangat di tengah masyarakat Indonesia. Kontroversi mengenai kehalalannya kini telah menjadi bahan pergunjingan, terutama karena mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam membutuhkan sertifikasi halal agar dapat terkonsumsi sesuai dengan syaria't agama. MUI dan Kemenkes saling tuduh dalam menjadi dalang terlambatnya verifikasi halal vaksin MR ini.

MUI sendiri sebenarnya telah mengeluarkan Fatwa MUI No. 4 tahun 2016, yang menghalalkan penggunaan vaksin yang haram atau najis apabila :

  • Dalam kondisi al-Dlalurat (dalam kondisi yang membahayakan nyawa) ataupun al-Hajat (dalam kondisi yang bisa mengakibatkan kecacatan ataupun penyakit berat pada seseorang).
  • Belum ditemukan vaksin yang halal, dan bahwa adanya keterangan tenaga medis yang kompeten mengenai ketidakadaan vaksin tersebut.

Dalam sirkumstansi tersebut, dijelaskan bahwa sebenarnya penggunaan vaksin sendiri adalah halal, selama tidak ada alternatif yang lebih baik (vaksin yang halal) dan penggunaanya adalah untuk kebaikan dari penerima (mencegah kematian, penyakit berat, dan kecacatan serta tidak menimbulkan dampak yang membahayakan).

Beberapa daerah di Indonesia menghentikan penggunaan vaksin MR buatan Serum Institute of India (SII) tersebut, di antaranya adalah adalah di Provinsi Bangka Belitung. Selain itu, MUI Kepulauan Riau juga telah menyerukan adanya penundaan atau bahkan penghentian pemberian vaksin MR kepada Gubernur Kepulauan Riau.

Jumat (03/08) kemarin, MUI telah bertemu dengan Kemenkes untuk membahas mengenai adanya penyelesaian dari kisruh vaksin MR ini. Dari pertemuan tersebut, Menteri Kesehatan RI, Nina Moeloek, akan mengadakan penundaan pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat Muslim hingga muncul kejelasan tentang hasil pemeriksaan komponen dari produsen dan ditetapkan oleh Fatwa MUI. Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan maupun kebolehan secara syar'i boleh tetap dilaksanakan.

Selain pernyataan tersebut, muncul beberapa poin yang bisa dirangkum dari pertemuan tersebut, yaitu:

  • Sudah muncul kesepakatan dan kesepahaman mengenai komitmen untuk proses sertifikasi halal pada vaksin, yang telah dibentuk menjadi komitmen secara lisan dari Kementrian Kesehatan dan PT Biofarma sebagai importir vaksin MR.
  • Komisi Fatwa MUI akan mempertimbangkan percepatan dari proses sertifikasi vaksin MR setelah adanya proses auditing dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOK MUI).
  • Vaksin yang mengandung bahan haram akan dibolehkan jika ada pada situasi terdesak, yaitu dapat menimbulkan kematian, kecacatan permanen, dan pada penyakit-penyakit yang bersifat massal dan jangka panjang.
  • Menkes dan MUI juga menyetujui adanya upaya untuk menenangkan masyarakat akibat kesimpangsiuran informasi vaksin MR dengan adanya pemercepatan sertifikasi dan panduan agama dengan imunisasi.

Imunisasi MR sendiri berfungsi untuk melindungi pasien anak dari penyakit campak (measles) dan Rubella. Keduanya sendiri adalah penyakit yang cukup berbahaya, penyakit Rubella bahkan bisa menyebabkan munculnya gangguan pengelihatan, pendengaran, kelainan jantung, dan retardasi mental pada anak apabila menyerang ibu hamil. Target dari imunisasi ini sendiri adalah anak usia 9 bulan sampai dengan umur 15 tahun, dan akan dimasukkan ke dalam imunisasi wajib setelah masa kampanye imunisasi MR berakhir.

Dengan adanya isu seperti ini dapat menjadi sebuah dorongan bagi pemerintah agar kedepannya dapat menanggapi isu mengenai vaksin yang faktanya masih menjadi sesuatu yang hangat dibicarakan di masyarakat.

Penyuluhan dan pencerahan kepada masyarakat tidak hanya bertujuan menjelaskan dan meyakinkan manfaat dari vaksin tetapi juga perlu adanya kolaborasi dan kerja sama dengan tokoh-tokoh keagamaan agar rasa kepercayaan masyarakat dapat meningkat serta menghilangkan keresahan yang beredar di masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun