Beberapa waktu lalu, Indonesia dihebohkan oleh insiden penyalahgunaan obat di Kendari yang memakan 76 orang korban per 22 September 2017 berdasarkan data Dinkes Sulawesi Utara, 4 diantaranya meninggal dunia, dengan rata-rata korban bertingkah seperti orang gila. Meski awalnya disangka narkotika karena gejala yang dialami oleh korban, obat yang ternyata adalah PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) tidaklah termasuk golongan narkotika.
Apakah sebenarnya PCC?
PCC yang merupakan kombinasi dari Paracetamol, Kafein, dan Karisoprodol merupakan obat yang normalnya diresepkan untuk mengatasi nyeri dan ketegangan otot. Paracetamol berfungsi sebagai antiinflamasi dan carisoprodol berfungsi sebagai pelemas otot.
Zat yang paling berbahaya dan berpotensi menimbulkan efek samping yang berbahaya serta menimbulkan efek ketergantungan adalah Carisoprodol. Carisoprodol adalah obat golongan carbamate dan bekerja secara sentral di sistem saraf pusat. Dalam konteks medis, carisoprodol pada umumnya digunakan sebagai obat bius, anti anxietas, obat bius, memicu relaksasi otot dan mengatasi hipertonia, dan memicu euforia.
Karena sifatnya yang bekerja langsung di saraf pusat, carisoprodol rentan menimbulkan adiksi dan disalahgunakan untuk tujuan non-medis.
Regulasi peredaran karisoprodol di pasaran
Obat yang mengandung karisoprodol yang banyak beredar adalah Somadril yang mengandung parasetamol, kafein, dan karisoprodol. Namun tablet PCC yang memakan banyak korban belakangan ini bukanlah Somadril yang merupakan obat terdaftar, melainkan hanya tablet PCC yang dijual tanpa kemasan serta ilegal.
Izin edar seluruh obat terdaftar yang mengandung karisoprodol telah dicabut pada tahun 2013 melalui Keputusan Kepala BPOM RI No. HK.04.1.35.06.13.3535 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Mengandung Karisoprodol, dan secara khusus izin edar Somadril dicabut di tahun 2014 karena banyaknya kasus penyalangunaan sejak tahun 2000.
Selain itu, sebelum izin edarnya dicabut, karisoprodol sendiri telah digolongkan sebaga obat keras berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 6171/A/SK/73 tahun 1973 tentang Tambahan Obat Keras Nomor Satu dan Nomor Dua karena karisoprodol di tubuh akan segera dimetabolisme menjadi meprobamat yang termasuk jenis psikotropika. Meprobamat inilah yang menimbulkan efek sedatif dari karisoprodol.
Gejala overdosis carisoprodol
Efek samping yang umum terjadi dari PCC adalah efek sedatif dan linglung, namun apabila overdosis hal-hal yang dapat terjadi antara lain