Trading Forex bisa jadi masih asing di telinga beberapa lapisan masyarakat. Namun, beberapa lapisan masyarakat pula juga tak asing dengan Forex bahkan sudah memainkannya dikehidupan mereka. Pelaksanaannya pun beragam. Banyak yang dilakukan dengan cara tunai dan ada pula yang secara online. Hanya saja, perlu kita kaji apakah Trading Forex atau Jual Beli Valas Boleh dilakukan.
Jual Beli Valas (Valuta Asing) sama halnya dengan penukaran barang dengan yang senilai. Seperti penukaran kurma dengan kurma, atau gandum dengan gandum atau bahkan emas dengan emas. Semua dilakukan dengan takaran yang sama. Begitu pula forex atau valas, yaitu rupiah ditukar dengan dollar atau mata uang lain yang jumlahnya senilai.
Dalam Pelaksanannya, ada beberapa teknis dalam melakukan transaksi Forex atau Valas, yaitu :
a.SPOT, yaitu transaksi yang dilakukan penjualan atau pembeliannya saat itu juga. Hal ini dianggap tunaikarena penyelesaiannya secara cepat dan paling lambat 2 hari
b.FORWARD, adalah transaksi yang dilakukan dengan penetapan nilai di waktu sekarang dan dilakukan penjualan serta pembeliannya antara 2x24 jam atau satu tahun. Transaksi ini bisa jadi merugikan karena nilai transaksi di hari kemudian bisa jadi tidak sama dengan nilai saat penetapan atau perjanjian di awal
c.SWAP, adalah transaksi yang dilakukan dengan kontrak pembelian atau penjualan dengan harga SPOT tapi dikombinasikan dengan harga FORWARD. Transaksi ini banyak spekulasinya
d.OPTION, adalah transaksi yang dilakukan dengan kontrak jual beli yang penentuan pembelian atau penjualannya masih belum jelas. Transaksi ini juga mengandung unsur spekulasi
Dalam Islam ada 6 jenis benda ribawi yaitu emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma dan garam. Lalu, ada jenis transaksi yang bernama Riba’ ba’I atau riba yang objeknya adalah akad jual beli. Riba’ Ba’I ini terbagi atas dua hal, yaitu Riba’ Fadhl yaitu menukar barang ribawi dengan yang sejenis dan ukuran berbeda seperti menukar 10 gram emas 22 karat dan 11 gram emas 20 karat, dan Riba’ Nasiah yaitu menukar salah satu harta atau benda ribawi dengan yang berlainan jenis tapi sama-sama alat tukar namun tidak tunai (kredit) seperti 10 gram emas ditukar dengan 10 gram kalung emas tapi diangsur.
Dalam tukar menukar emas dan perak, ada dua kemungkinan terjadi. Pertama, Menukar harta ribawi dengan harta ribawi yang sejenis dan kedua, menukar harta ribawi dengan harta ribawi yang tidak sejenis tapi satu illat sperti menukar emas dengan perak. Hal ini berkaitan dengan Jual beli valas yang mana hukumnya sama antara emas dan perak dengan uang.
Definisi
Valuta Asing atau Valas adalah suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia bursa selama 24 jam secara berkesinambungan.
Dalil dan Hukum
Dari Ubaidillah bin Shamit RA. Berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir (gandum kasar) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, haruslah sama ukuran dan takarannya serta tunai. Apabila jenisnya berbeda, ukurannya juga boleh berbeda dengan syarat tunai” (HR. Muslim).
Hadits di atas menjelaskan bahwa barang yang ditukar harus seimbang. Begitu pula jual beli valas. Dalam hal ini, alat tukar yang digunakan adalah uang. Mata uang negara satu dengan negara lain. Memang dalam hadits tidak disebutkan akan penukaran uang karena sejatinya nilainya sama dengan emas atau perak yang pada zaman Rasulullah digunakan sebagai alat tukar (mutlaq tsamaniyah). Para ulama juga memutuskan jika Uang adalah sesuatu yang berdiri sendiri sama halnya emas dan perak. Sehingga, dapat dimungkinkan terjadi riba’ fadhl dan riba’ nasiah seperti emas dan perak.
Jika memungkinkan terjadi riba, maka perlu berhati-hati dalam penggunaannya. Maka, transaksi jual beli valuta asing haruslah dilakukan secara tunai (spot) karena dengan transaksi tunai akan terlihat nilai mata uang yang satu dengan mata uang pasangannya meskipun beda nominal tapi timbangannya sama. Berbeda jika dilakukan dengan kredit akan ada penambahan-penambahan nominal di dalamnya.
Kesimpulan
Jual beli valas (valuta asing) diperbolehkan asal dilakukan secara tunai. Jika tidak dilakukan dengan tunai, akan dipastikan terjadi penukaran yang timbangannya tidak sama atau mekanisme yang dilakukan dengan menguntungkan satu belah pihak saja. Sehingga merusak nilai jual beli itu sendiri.
Pendapat
Jual Beli Valuta Asing atau Trading Forex diperbolehkan karena pada dasarnya jual beli adalah suatu hal yang baik dalam Islam daripada riba. Selain itu ada pula ijab qabul. Namun, menurut hemat penulis, alangkah lebih baik jika pelaku trading forex atau jual beli valuta asing adalah orang yang berpengalaman (bukan asal coba-coba dan memang sudah berpengetahuan) karena transaksi seperti ini rentan akan menguntungkan satu belah pihak saja terlebih pada saat ini forex sering dilakukan via online dengan kredit atau bertahap bukan dengan tunai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H