Melihat pendidikan di Indonesia saat ini sangatlah diskret dari pendidikan yang ada di negara-negara lain, misalnya saja pendidikan di negara tetangga seperti Malaysia ataupun Singapura. Malaysia saja arah pendidikannya jelas, sangat formalistis, sehingga untuk dapat mencapai misi mereka sangat mudah untuk ditebak, ramalan-ramalan tentang kebijakannya sangat terstruktur.
Sedangkan di Singapura juga sangat baik arah pendidikannya, karena salah satu faktor pentingnya adalah pemerintah di Singapura sangat serius dalam menyikapi perihal pendidikan di negaranya (Baca: Kaleidoskop Pendidikan Nasional). Indonesia adalah negara yang mempunyai sumber potensial alam dan budaya yang melimpah, dalam hal ini berkaitannya dengan pendidikan adalah budaya dan alam sebagai obyek pendidikan seutuhnya.
Bisa dibayangkan bagaimana jika riset-riset penelitian di masifkan dalam semua bidang, di semua lembaga-lembaga pendidikan tentunya, ini akan menghasilkan trobosan yang gemilang, apa lagi berbicara mengenai dampak ekonomi dari lahirnya pemasifan riset-riset penelitian yang difortifikasikan dalam dunia pendidikan. Proses fortifikasi dalam pendidikan di Indonesia saat ini seharusnya hanyalah fokus terhadap misi pendidikan di Indonesia, dengan berlandaskan UUD 1945, dan sama sekali tidak lupa dengan identitas budaya bangsa Indonesia, dimana dari dua point itu saling berhubungan.
Berlandaskan pada UUD 1945 yang seharusnya pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa, untuk kali ini cerdas yang diharapkan adalah mampu hidup mandiri menjadi manusia bebas, berguna bagi manusia yang lain, dan memiliki IPTEK berdaya saing. Semua itu barkaitan dengan hakikat pendidikan itu sendiri yang mana merupakan garis besar untuk menciptakan kebijaksanaan dalam taraf kehidupannya, sedangkan untuk berbicara tujuan ilmu pengetahuan ialah mencari kebenaran serta mengembangkan kehidupan etika dan estetika hidup manusia (Newman, 1976; Notosusanto, 1983:23). Kembali kepada fortifikasi pendidikan di Indonesia, dengan melihat visi Indonesia 2025 ialah berbicara mutu pendidikan, perlu kita kaji kembali apa yang disebut bermutu, Pendidikan bermutu tidak terlepas pertama-tama pada tujuannya.
Dan selama ini kita lihat tujuan pendidikan, khususnya pendidikan formal sangat ditekankan kepada kemampuan intelektual. Namun apa yang diamanatkan oleh UUD kita sebagai pendidikan yang mencerdaskan kehidupan rakyat bukan berarti pendidikan yang hanya mementingkan kemampuan intelektual.
Kehidupan yang cerdas meliputi berbagai aspek, bukan hanya kehidupan intelektual semata. Denga itulah tujuan pendidikan itu terus akan berubah sesuai dengan kemajuan masyarakat itu sendiri. Yang dapat kita jadikan pegangan adalah suatu time frame yang disetujui bersama seperti visi pendidikan Indonesia 2025. Pendidikan nasional dikatakan bermutu apabila pendidikan nasional itu ikut serta di dalam perwujudan visi Indonesia 2025. Â Untuk hal ini, pendidikan memberikan kontribusi bagi pengembangan individu dan masyarakat yang lebih maju dan sejahtera.
Sekarang berbicara mengenai identitas bangsa Indonesia, secara falsafah masyarakat di Indonesia mempunyai ciri khas dan karakter tersendiri atau yang paling penting adalah masyarakat itu mempunyai budaya masing-masing, diantaranya terdapat kesamaan frekuensi dalam corak kesenian, sungguh luar biasa Indonesiaku. Namun alangkah indahnya jika kebudayaan itu terus di jaga, dan dikembangkan dalam educational, manakala Indonesia mempunyai identitas dimana identitas pertama itu ialah corak kebudayaan. Yang membedakan negara Indonesia dengan negara lain manapun selain budaya, apa lagi? Tentu satu-satunya hal sekarang ini ialah kebudayaan. Kebudayaan dalam konteks pendidikan itu proses tentang bagaimana kebudayaan itu diciptakan dan ditransformasikan, dan agen pelaku kebudayaan, yaitu siapa yang bertanggungjawab dalam penciptaan dan perubahan kebudayaan.
Dalam definisi itu tampak dengan jelas keterkaitan yang erat antara pendidikan dan kebudayaan. Perlu diketahui tidak dapat kita membina bangsa yang hidup ditengah-tengah pergaulan bangsa-bangsa di dunia tanpa mempunyai identitas sebagai bangsa Indonesia yang berdasarkan budaya Indonesia. Sedangkan dipertegas dalam UUD 1945 Bab XIII berjudul pendidikan kebudayaan. Dalam pasal 32 ayat (1) dinyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia. Dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional Pasal 4 ayat (3) dikatakan demikian: "Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta-didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam pasal 3 dikatakan pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.Â
Sedangkan dipertegas dalam UUD 1945 Bab XIII berjudul pendidikan kebudayaan. Dalam pasal 32 ayat (1) dinyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia. Dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional Pasal 4 ayat (3) dikatakan demikian: "Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta-didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam pasal 3 dikatakan pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Oleh karenanya pembinaan terhadap pendidikan secara intensif perlu dilakukan, baik dalam perspektif tujuan ataupun konteks kebudayaan, sehingga untuk fortifikasi pendidikan agar tidak terjadi diskrepansi mengenai arah pendidikan dapat di control kembali, lebih-lebih tidak akan pernah sampai lepas kendali.
wallahul Muwafiq ila Aqwamit Thariq
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H