Era Society 5.0 merupakan sebuah terminologi yang digunakan untuk memanifestasikan era setelah Revolusi Industri 4.0. Pada Era Society 5.0, perkembangan teknologi yang begitu pesat mendisrupsi behavior masyarakat, dimana aktivitas manusia akan berpusat pada kegiatan manusia (human-centered) yang berbasis teknologi (technology based). Hal tersebut berimplikasi kepada akselerasi digital dan peningkatan akses internet ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah pedesaan.Â
Digitalisasi di satu sisi memberikan kemudahan dalam aktivitas masyarakat sehari-hari, mulai dari penyebaran informasi yang begitu cepat, fleksibilitas interaksi sosial melalui media sosial hingga aktivitas ekonomi secara efisien melalui transaksi digital.
 Sebagai salah satu produk digitalisasi yang sangat digandrungi oleh masyarakat, media sosial menjadi platform utama yang digunakan masyarakat untuk mengekspresikan dirinya, terutama dalam menyampaikan pendapat dan perspektif atas suatu peristiwa yang terjadi atau tokoh tertentu. Dunia maya yang tanpa batas seakan-akan memberikan kebebasan yang hakiki, sehingga masyarakat seringkali dalam beropini di media sosial melanggar norma hukum yang berlaku. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap etika bermedia sosial tersebut berakibat kepada hal yang tidak diinginkan, seperti penghapusan unggahan, penghapusan akun, sanksi sosial hingga sanksi pidana.
      Berdasarkan kondisi tersebut, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2022/2023, Kerin Rumondang Maruliana dari Fakultas Hukum menyikapinya dengan mengadakan program edukasi "Etika dalam Menyampaikan Pendapat di Media Sosial".Â
Program ini ditujukan kepada warga Dusun Pondokan, Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Wonogori, yang dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Agustus 2023. Edukasi tersebut dilaksanakan melalui pemaparan batasan hukum dalam menyampaikan pendapat di media sosial sebagaimana yang termuat dalam UU ITE, diantaranya: (1) Penghinaan dan pencemaran nama baik, (2) Melanggar Kesusilaan, (3) Menyebarkan berita bohong (hoax), (4) Menyebarkan kebencian berdasarkan SARA.
Di samping itu, dipaparkan pula langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai pengejawantahan etika dalam bermedia sosial, mulai dari berpikir bijak sebelum memposting, melindungi informasi pribadi hingga memeriksa kebenaran berita untuk menghindari hoax. Terakhir, kegiatan ditutup dengan penyebaran brosur dan infografis kepada masyarakat mengenai "bagaimana menjadi masyarakat digital yang beretika".
Dari pengamatan serta kegiatan, masih terdapat warga Desa Pondoksari yang belum memahami arti penting etika dalam menyampaikan pendapat di media sosial serta hal-hal yang perlu dilakukan untuk menjadi masyarakat digital yang beretika. Oleh karena itu diharapkan melalui program ini, warga Dusun Pondokan, Desa Pondoksari dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman mengenai etika dalam bermedia sosial demi mewujudkan society 5.0 yang sadar hukum.
Penulis : Kerin Rumondang Maruliana (Fakultas Hukum)
Dosen Pembimbing : Dr. Eng. Samuel., ST., MT; Yuli Prasetyo Adhi SH MKn; Farid Agushybana, S.KM., DEA., Ph.D.
Lokasi : Balai Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H