Mohon tunggu...
Irwan Setiawan
Irwan Setiawan Mohon Tunggu... -

Data Pribadi 1. Nama Lengkap : IRWAN SETIAWAN,S.Pd 2. Jabatan : Guru 3. Instansi : SMK Negeri 1 Baso. 4. Alamat Rumah : Jorong Pakan Sinayan, Kamang Mudiak, Kec.Kamang Magek, Agam 5. Email : irwansetiawan81@gmail.com 6. Tempat, Tanggal Lahir : Pakan Sinayan, 16 Agustus 1981 7. Nomor HP Pribadi : 081374665996 Pendidikan Jenjang Sekolah Alamat sekolah Tahun SD Sekolah Dasar Negeri 51 Pakan Sinayan Pakan Sinayan, Kamang Mudiak 1989-1994 SLTP SMP N 4 Tilatang Kamang Pakan Sinayan, Kamang Mudiak 1994-1997 SLTA SMA N 1 Tilatang kamang Pakan Kamih, Tilatang kamang 1997-2000 S-1 Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Padang 2000-2005

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Merajut Kembali Aktualisasi Nilai Budaya dan Agama di Nagari Minangkabau

6 April 2013   10:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:38 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13652184461860897655

Oleh : Irwan Setiawan, S.Pd

Guru SMK N 1 Baso

Minangkabau, ranah nan penuh pesona dan kaya akan nilai-nilai adat dan agama yang terintegrasi dalam kehidupan masyarakatnya. Itu adalah sepenggalan kata yang sering keluar dari mulut masyarakat Minangkabau dan pendatang dari luar. Tapi apakah hal ini masih dapat di pegang keabsahannya, dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya?. Kenapa penulis mempertanyakan hal itu kembali, tentu pembaca tahu bahwa sekarang nilai agama dan ada di tengah kehidupan masyarakat makin lama makin menipis dan masyarakat Minangkabau mulai kehilangan jati diri nya tersebut.

Untuk kembali mengingatkan, mengembalikan, menerapkan danmengaktualisasikan nilai budaya dan agama yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Minangkabau maka perlu perubahan besar yang nyata dalam kehidupan dan keseharian masyarakatnya. Hal ini bisa terjadi dengan mengaktifkan lagi semua peran dan fungsi pemangku adat di bumi minangkabau.

Pemangku adat adalah orang yang memegang jabatan dalam tatanan adat dan syarak. Segala peristiwa yang terjadi dalam nagari buek arek baik itu masalah adat maupun masalah syarak terlebih dahulu diselesaikan oleh pemangku adat, karena memang tugas utama pemangku adat adalah “kusuik manyalasaian”.

Pemangku adat di Nagari Kamang Mudiak adalah : Angku, Pucuak, Tungkek dan Tuangku dan ada pula yang menambah dengan : Bundo Kanduang, Hulu Balang dan Manti. Semua itu tergantung kepada nagari dan buek arek yang ada.Karena semuanya sama-sama berperan dalam masyarakatatau di buek arek dalam suatu nagari.

Sebenarnya apabila digabungkan antara Angku, Pucuak, Tungkek, Tuangku dengan Bundo Kanduang, Hulubalang dan Manti, lengkaplah kepala struktur pasukuan di nagarikita ini. Semacam raja kecil yang mempunyai para menteri. Hal itu dapat dilihat dari jabatan dan fungsinya sebagai berikut;

1.Angku, artinya dewan penasehat.

2.Pucuak, artinya pemimpin tertinggi (kepala atau raja kaum).

3.Tungkek, artinya menteri dalam negeri yang didampingi panungkek.

4.Tuangku, artinya menteri agama.

5.Bundo, artinya menteri peranan wanita.

6.Hulubalang, artinya menteri pertahanan dan keamanan.

7.Manti, artinya menteri perhubungan.

Jika semua berperan sesuaifungsi dan jabatannyamaka jadilah nagariini menjadi Negara kecil yang sesai dengan pepatah adat“ Nagari yang beradat dan beradap “.

Namun untuk itu masing-masing pemangku adat harus mendalami tugas dan perannya masing-masingnyasehingga para pemangku adat memiliki wibawa, dan menjaga marwahnya agar tetap tinggi dan terjaga ditengah kaumnya dan masyarakatnya sendiri “Gadang Basa Batuah” itu tak sekedar lipstick belaka.

Salah satu bagian dari pemangku adat tersebut yang memangku tugas sebagai sebagai hulubalang nagari atau parik paga buek arek adalah pemuda, maka pemuda wajib mengambil peran dalam penegakan nilai adat dan agama tersebut. Para pemuda harus di himpun dalam sebuah organisasi yang membuat mereka bersatu, di atur dan ditata agar dapat sesuai dengan nilai-nilai agama dan adat Minangkabau.

Makin terbukanya berbagai informasi sebagai efek globalisasi merupakan salah satu penyebab bergesernya nilai-nilai kesopanan dan tatakrama para pemuda dan pemudi, hal ini perlu di batasi dan di bentengi demi terbentuknya filter yang kuat dalam diri generasi muda dalam menghadapi efek negative globalisasi. Sesuai dengan kata-kata bijak “rancak nagari dek pemuda, rusak nagari dek pemuda”. Sebagai sebuah contoh kita bisa melihat organisasi pemuda di Pakan Sinayan Bansa, Nagari Kamang Mudiak, Kec. Kamang Magek, Kab Agam yang telah secara resmi ditunjuk para Niniak Mamak, Alim Ulama, cadiak Pandai dan Bundo kanduang setempat untuk melaksanakan aturan buek arek VI suku yang diantaranya berisi :

TENTANGADAB PERGAULAN

  1. Tidakdibenarkanberpasang-pasangan yangmelanggar adabdansusila di objek wisata dan tempatyangsunyi.
  2. Jikaketahuanatautertangkapakandikenakansangsiberat yang diketahui orang tua danmamaknyadipanggiluntukmenyelesaikan

TENTANGADAB SUMBANGSALAH

  1. Tidakdibenarkan Sumbang duduk dikendaraan lawan jenis, sumbang pakaian di kendaraan dan

sumbang bajalan dengan lawan jenis

  1. sangsi bagi yang melanggar
    1. teguran lisan
    2. teguran tertulis kepada orang tua dan mamak
    3. sangsi dari bidang peradilan ABS SBK

TENTANGADABSOPANSANTUN BERKENDARAAN

1.Tidak dibenarkan berkendaraan dengan kecepatan tinggi

2.Tidak dibenarkan menggunakan knalpot yang membuat kebisingan

3.Jika melanggar dikenakan sangsi

TENTANGADAB BERPAKAIAN

1. Anak nagari wajib berpakaian sopan dan santun, Berbusana muslimah yang longgar bagi kaum

perempuan dan laki-lakiharus sopan.

2. Tamu atau yang datang memasuki wilayah nagari wajib berbusana muslim

3. Bagi yang melanggar

- ditegur dan di foto sebagai barang bukti

- Jika masih terutang di kenakan sangsi

- sangsi dari peradilan Adat dan Syarak

- sangsi dari buek Arek

TENTANGADAB BERTAMUDANPENDATANG

  1. Tamu yang memasuki wilayah nagari wajib melapor1x 24 jam ke kepala kampung/ pemuda
  2. Tamu yang sengaja berkunjung (calon menantu/mertua) maksimal sampai jam 21.00 wib
  3. Tamu yang ingin menetap/mengontrak rumah harus mengisi biodata yang disiapkan nagari/jorong dengan diketahui kepala kaum dan wali jorong
  4. Tamu yang mengontrak rumah menjadi tanggung jawab mamak pemilik rumah dalam hal peraturan nagari
  5. Bagi yang melanggar aturan buek arek VI suku dikenai sangsi

TENTANG ADABPENGGUNAHP DANMEDIA ( TV/INTERNET)

  1. Tidak dibenarkan menyimpan gambar,film porno dalam Hp anak nagari
  2. Akan ada razia pengguna HP Pemuda dan Remaja dengan POLTIBMAS
  3. Harus ada keja sama sekolah-sekolah dengan pengusaha internet dalam hal Pelatihan Internet

HIMBAUAN

1. HIMBAUAN TENTANG GERAKAN MASYARAKAT MAGRIB MANGAJI DENGAN :

a.Menggerakanmasyarakatmagribmangaji.

b.MematikanTV sampaishalatIsya.

c.menghidupkanwiridremaja/umum tiapsurauataumasjid.

2.HIMBAUANKEPADA PEDAGANGPASA DANANAK NAGARI( KHUSUS LAKI-LAKI )

a. Tidakada lagi beraktifitasdi dalampasaketikaJum’at sudahdimulai

b. Tidak menaruhanak nagari laki-laki dalamkedai/toko ketikajum’at sudahdimulai

3. HIMBAUANKEPADAPEMANGKUADAT( ANGKU,PUCUAK.TUNGKEKDAN TUANGKU )

a. Untuk menjaga marwah danwibawa pemangkuadatsebaiknyatidakmaindomino

di tempat umum

b. Membimbing kami pemudadanremaja ( Imam untukdi ikuti,dituru,dicontoh )

PESTA

1. Bagi penyanyi, maupun si alek dalam pesta, khusus yang perempuan wajib berpaian sopan danislami.

Organisasi pemuda itulah yang menjadi penjaga nilai adat, budaya dan nilai keislaman. Kegiatan yang bisa dilakukan adalah :

a.Wirid pemuda dan remaja. (satu kali tiap bulan, bertempat di masjid dan mushala, surau di VI Suku secara bergilir).

b.Pelatihan pasambahan danpelajaran adat.

c.Mengadakan perlobaan-perlombaan dalam bidang keagamaan, baik antar anak-anak (TPA-MDA) maupun antar remaja.

d.Ikut dan terlibat aktif dalam penyelenggaraan jenazah, seandainya ada kematian di wilayah buek arek VI suku, dan ikut serta dalam kegiatan kegiatan takziah-yasinan di rumah duka.

e.Melaksanakan kegiatan Gotong Royong membersihkan kampung (satu kali tiap bulan ).

f.Menjalin kerjasama dengan buek arek (niniak mamak-alim ulama, cadiak pandai), pemerintahan nagari, pemerintahan kecamatan, kepolisian dan ormas lain dalam rangka menjaga menerapkan aturan dan himbauan.

*. Patroli magrib mengaji dan mematikan tv dari dusun ke dusun.

*. Patroli syariah (mengadakan patroli bagi perempuan yang tidak menggunakan jilbab, pengendara kendaraan roda 2 yang tidak muhrim yang duduk dengan tidak wajar dan bertentangan dengan nilai kesopanan, melihat kondisi daerah dan objek wisata).

*. Patroli jumat mubarakah, mengingatkan warga laki-laki dewasa yang masih berada di pasar, toko, ladang, sawah untuk menyegerakan diri bersiap pergi ke masjid untuk ibadah jumat.

g.Pelatihan Randai.

h.Pelatihan Rabano.

i.Pelatihan Silat.

Untuk menjadikan nilai adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, kita harus melakukan aksi dan bergerak nyata demi terjaganya nilai adat dan agama di minangkabau.

Sebagai sebuah rujukan bisa lihat di http://fronpembelaadatdansyarak.blogspot.com/.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun