Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) saat ini masih menjadi permasalahan yang krusial, apalagi di era Globalisasi saat ini, yang mana semua informasi dapat dengan mudah di akses oleh setiap orang. Hal ini tentu telah membuat tantangan bagi Negara maupun bagi seluruh lapisan masyarakat. Karena Globalisasi ini telah memunculkan tantangan dalam melindungi Hak Asasi Manusia ini, kemajuan yang didukung dengan keterbukaan informasi dan teknologi ini telah membuat resiko pelanggaran Hak Asasi Manusia ini menjadi besar karena globalisasi ini telah membuka nilai nilai yang tidak sesuai dengan Budaya dan prinsip yang telah ada, seperti pelanggaran privasi, perdagangan manusia, dan ketidakadilan ekonomi.
Dalam permasalahan yang ada ini maka penting bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk mempelajari dan memiliki pedoman akan Pancasila, sebagai dasar dari negara ini. Dalam hal ini jelas Pancasila tidak hanya menjadi landasan negara, tetapi dilain sisi juga menjadi nilai-nilai yang menjadi pusat dalam kehidupan bersama sebagai bangsa dan negara.
Dalam hal ini Pancasila berperan untuk menjadi fondasi dalam melindungi hak asasi manusia dimana setiap prinsip Pancasila memiliki makna yang mendukung akan Hak Asasi Manusia. Seperti tertera dalam sila pertama, yaitu "Ketuhanan yang Maha Esa", yang dalam hal ini memberikan jaminan dalam kebebasan beragama bagi seluruh Masyarakatnya. Kemerdekaan ini adalah salah satu hak asasi manusia yang diakui secara global. Lalu sila kedua, yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab” yang artinya dalam sila ini nilai-nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sangat di junjung tinggi, yang artinya menjunjung tinggi akan pentingnya menghormati martabat manusia, mementingkan prinsip keadilan, dan menghindari segala bentuk pelanggaran HAM.
Dalam segala permasalahan yang muncul akibat globalisasi ini maka seluruh lapisan masyarakat harus memahami dengan betul tentang Pancasila ini, karena Pancasila merupakan dasar dari segala dasar. Yang artinya Pancasila adalah sumber dari segala peraturan yang ada di negara ini.
Salah satunya adalah sebagai penegak hukum. Disini Pancasila menjadi dasar akan Undang-undang yang mengatur hak-hak dasar manusia, seperti hak untuk hidup, kebebasan berpendapat, hak atas hidupnya, dan hak terhadap hukum yang adil. Yang berfokus pada penerapan nilai-nilai Pancasila untuk memastikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Lalu Pancasila juga menjadi pedoman akan keadilan sosial seperti tertera dalam sila ke- 5 yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang dalam hal ini mengedepankan terhadap penerapan keadilan bagi seluruh masyarakat dan berfokus pada implementasi perlindungan hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu ini, yang bertujuan untuk melindungi dan menjaga hak-hak yang ada pada setiap individu. Lalu yang terakhir adalah Pancasila sebagai prinsip kesetaraan dan anti-diskriminasi. Disini Pancasila benar-benar menjaga keuntuhan negara Indonesia seperti terdapat pada sila ke-3 yang menerapkan betapa pentingnya persatuan ditengah keberagaman dan perbedaan yang ada.
Dengan adanya arus globalisasi yang terus berubah secara cepat ini maka, masyarakat dituntut untuk bisa menerapkan akan nilai-nilai Pancasila dalam setiap diri masing-masing individu.
Sebab Pancasila akan terus menjadi pedoman yang kuat untuk menjaga setiap nilai-nilai kemanusiaan yang ada dan menjaga akan perlindungan dan pedoman terhadap Hak Asasi Manusia yang baik.
Dengan hal ini, melalui penguatan pengetahuan masyarakat terhadap nilai-nilai kemanusiaan ini akan menjadikan penguat dan penegak akan terwujudnya kesetaraan dan kebebasan akan hak setiap orang dalam menjalankan kehidupannya sehari hari dalam tantangan era globalisasi ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H