Mohon tunggu...
kerek ok
kerek ok Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

I Am Simple

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Penertiban Jalur Busway dari Kendaraan yang Disiplin

14 Desember 2013   10:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:56 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jalur busway yang seharusnya menjadi perlintasan busway kini sudah beralih fungsi. Banyak kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang masuk jalur busway untuk menghindari kemacetan. Padahal, kenyataan di lapangan macet tetap saja macet. Macet ini sebenarnya bukan karena pihak aparat yang tidak bisa menertibkan lalu lintas ataupun pemerintah yang tidak bisa memberikan fasilitas jalan yang memadai. Tapi memang karena masyarakat sendiri tidak bisa tertib dan disiplin dalam mempergunakan fasilitas jalan raya yang sudah di buat sedemikian rupa oleh pemerintah. Masih banyak yang nyrobot lampu merah bahkan berhenti di pinggir jalan seenak jidat sendiri.

Pemerintah sudah memberlakukan sanksi dan denda bagi penyerobot jalur busway, bahkan denda yang di berikan tidak tanggung-tanggung. Sepeda motor dikenakan denda 200ribu rupiah dan mobil sampai 1juta rupiah. Tapi hal ini sama sekali tidak membuat jera, bahkan ada oknum polisi yang di tilang karena nyrobot jalur busway. Kalau sudah begini, masyarakat pasti semakin merehkan aturan itu karena oknum saja bisa melakukannya kenapa masyarakat tidak. Ini memang kesalahan tapi tidak sepatutnya dperbesar karena pemerintah dan aparat tidak memandang siapapun pelanggar lalu lintas. Semua di berlakukan hukum yang sama.

Penertiban jalur busway adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat terutama pengendara sepeda motor dalam berkendara di jalan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan angka kecelakan saat berkendara. Tujuan pemerintah mengadakan dan memberlakukan aturan ini sudah cukup bagus, tapi memang masyarakat saja yang tidak bisa memahami dan menerima aturan penertiban ini. Sehingga terkesan pemerintah hanya mencari keuntungan dari uang tilang.

Masyarakat harus menyadari pentingnya penertiban ini. Harus memandang segala aturan yang di berlakukan pemerintah dengan cara pandang yang positif dan bijak. Pemerintah sudah berupaya kera untuk menciptakan ketertiban demi kelancaran dan menghindari melonjaknya angka kecelakaan berkendara. Kalau masyarakat tidak mau mengikuti dan menjalankan aturan ini bagaimana bisa terwujud tujuan pemerintah? Dan jangan lantas menyalahkan pemerintah dengan alasan jalan sempit, macet, pemerintah tidak tanggap terhadap kondisi jalan sehinggaa banyak kecelakaan berkendara. Ini pemikiran singkat dan tidak berpendidikan. Harus di hapus dari masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun