Kehidupan Rasulullah SAW dan masyarakat Muslim di masa beliau adalah teladan yang paling baik implementasi Islam, termasuk dalam bidang ekonomi. Pendapatan Nasional dan Partisipasi Kerja Salah satu kebijakan Rasulullah s.a.w dalam pengaturan perekonomian yaitu peningkatan pendapatan dan kesempatan kerja dengan mempekerjakan kaum Muhajirin dan Anshor. Kebijakan ini dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. karena kaum Muhajirin dan Anshor keahliannnya bertani dan hanya pertanian satu-satunya pekerjaan yang menghasilkan. Ia melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar pajak.
Sistem Ekonomi Masa Rasulullah
Kehidupan Rasulullah SAW. dan masyarakat Muslim di masa beliau adalah teladan yang paling baik implementasi Islam, termasuk dalam bidang ekonomi. Pada periode Makkah masyarakat Muslim belum sempat membangun perekonomian, sebab masa itu penuh dengan perjuangan untuk mempertahankan diri dari intimidasi orang-orang Quraisy. Barulah pada periode Madinah Rasulullah memimpin sendiri membangun masyarakat Madinah sehingga menjadi masyarakat sejahtera dan beradab. Meskipun perekonomian pada masa beliau relatif masih sederhana, tetapi beliau telah menunjukkan prinsip-prinsip yang mendasar bagi pengelolaan ekonomi. Secara umum, tugas kekhalifahan manusia adalah tugas mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan dalam hidup dan kehidupan.Rasulullah s.a.w. melakukan upaya-upaya yang terkenal dengan Kebijakan Fiskal beliau sebagai pemimpin di Madinah yaitu dengan meletakkan dasar-dasar ekonomi.
Memfungsikan Baitul Maal
Baitul maal sengaja dibentuk oleh Rasulullah s.a.w sebagai tempat pengumpulan dana atau pusat pengumpulan kekayaan negara Islam yang digunakan untuk pengeluaran tertentu. Karena pada awal pemerintahan Islam sumber utama pendapatannya adalah Khums, zakat, kharaj, dan jizya.
Pendapatan Nasional dan Partisipasi Kerja
Salah satu kebijakan Rasulullah s.a.w dalam pengaturan perekonomian yaitu peningkatan pendaptan dan kesempatan kerja dengan mempekerjakan kaum Muhajirin dan Anshor. Kebijakan ini dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. karena kaum Muhajirindan Anshor keahliannnya bertani dan hanya pertanian satu-satunya pekerjaan yang menghasilkan.
Kebijakan Pajak
Kebijakan pajak ini adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah muslim berdasarkan atasjenis dan jumlahnya (pajak proposional). Misalnya jika terkait dengan pajak tanah, maka tergantung dari produktivitas dari tanah tersebut atau juga bisa didasarkan atas zone nya
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H