Tanpa disadari pajak sudah sangat melekat dengan kita sedari kecil, seperti pada saat menemani orang tua atau saudara kita membayar pajak kendaraan atau STNK, ataupun zaman milenial ini, sekarang ini kita juga ikut menyumbang pajak secara tidak langsung seperti pada saat makan di restaurant kita dikenakan pajak PPN 10% atau Pajak Pertambahan Nilai yang artinya kita ikut serta dalam berkontribusi dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan untuk negara.
Setiap pajak yang kita bayarkan adalah sumber pemasukan keuangan negara yang kemudian digunakan untuk pengeluaran rutin negara yang di alokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lalu seberapa penting fungsi pajak tersebut?
- Pajak sebagai sumber pendapatan negara.
Fungsi pajak yang utama adalah sebagai sumber pendapatan negara. Secara tidak langsung pajak adalah tiang utama untuk pembangunan negara, seperti pembangunan infrastruktur, keamanan dan biaya pendidikan.Â
- Pajak untuk menstabilkan harga dan konsumsi.
Pajak untuk menyaring dan membatasi konsumsi publik, seperti pajak atas barang mewah tertentu untuk mengurangi tingkat konsumsi berlebih. Jika sistem seperti ini tidak diterapkan maka akan meningkatkan pembelian barang-barang mewah, seperti membeli mobil, jika tidak ada pajak kendaraan maka otomatis pembeli mobil akan bertambah dan menyebabkan kemacetan.
- Distribusi pendapatan.
Distribusi pendapatan, seperti subsidi silang yang diberikan untuk kesejahteraan masyarakat, seperti Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan pendapatan miskin. Lebih lanjut, adanya pembagian upah yang adil bagi pekerja juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah ketimpangan sosial. Ada pula yang sependapat, dalam rangka melestarikan alam, hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga alam yang telah memberi manfaat bagi manusia. Upaya penyeimbangan pendapatan antara lain pemberian pupuk kepada petani, penyediaan benih, dan lain-lain.
Hal tErsebut adalah alasan utama seberapa pentingnya pajak bagi kehidupan negara, yang nantinya hasil pajak tersebut dapat dinikmati bagi masyarakat. Maka dari hal itu pajak wajib di laporkan dan dibayarkan dengan tepat untuk kesejahteraan bersama.
Author       :
Kencana Rahma Dewi
Dr. Agustine Dwianika, SE., M.Ak., CMA., CIBA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H